sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Idrus Marham bantah minta US$2,5 juta sebelum Munaslub Golkar

Rekaman permintaan uang diperdengarkan kembali kepada Idrus ketika menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 09 Nov 2018 07:51 WIB
Idrus Marham bantah minta US$2,5 juta sebelum Munaslub Golkar

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham disebut meminta uang sebesar 2,5 juta dollar AS kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Uang sebesar itu diminta Idrus sebelum sebelum diselenggarakannya acara Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada tahun 2017.

Permintaan uang oleh Idrus Marham kepada Eni Saragih diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sebuah rekaman pembicaraan. Rekaman tersebut diperdengarkan kembali kepada Idrus ketika menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, (9/11).

“Terhadap Idrus yang diperiksa sebagai saksi, tadi diperdengarkan rekaman komunikasi antara dirinya dan ES terkait dengan 2,5 juta dolar AS,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.

Febri menjelaskan, Idrus Marham diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih dalam penyidikan kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Menurut Febri, kesaksian Idrus diperlukan untuk memperdalam beberapa fakta terkait kasus tersebut.

Usai diperiksa, Idrus Marham yang keluar dari Gedung KPK membantah jika dirinya meminta uang sebesar 2,5 juta dollar AS kepada Eni Saragih.

“Apanya? Tidak pernah saya bilang begitu, nanti dengan Ibu Eni saja,” kata Idrus Marham.

Dalam persidangan jaksa penuntut umum KPK memutarkan rekaman percakapan antara Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih mengenai permintaan Idrus 2,5 juta dollar AS untuk operasional sebelum Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.

"Itu maksudnya 2,5 juta dolar AS pasti tetapi saya sudah larang Eni, katanya 1 atau 1,5 (juta dolar AS), kalau begitu, ya, sudah sekalian saja. Sebenarnya saya tidak mau," kata Idrus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sponsored

Idrus menjadi saksi untuk pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo yang didakwa memberikan hadiah atau janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Partai Golkar (saat itu) Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar terkait dengan pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1. (Ant)

Dalam sidang, Jaksa KPK memutarkan rekaman pembicaraan antara Eni dan Idrus pada tanggal 25 September 2017, atau sebelum Munaslub Golkar 2017.

Berita Lainnya
×
tekid