sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Idrus Marham dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham kembali harus dibantarkan lantaran sakit.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 13 Agst 2019 00:55 WIB
Idrus Marham dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham kembali harus dibantarkan lantaran sakit.

Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chrystelina GS mengatakan Idrus dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Benar, (Idrus Marham) dirawat di RSPAD sejak 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD," kata dia di Jakarta, Senin (12/8).

Chrystelina menjelaskan, pembantaran itu dilakukan setelah sebelumnya eks Sekjen Partai Golkar itu mengeluh sakit. Hasil pemeriksaan dokter rumah tahanan (Rutan) cabang KPK menunjukan Idrus harus dilakukan penanganan lebih lanjut di rumah sakit. Karena itu, Idrus dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto.

"Setelah pemeriksaan dilakukan dokter di RSPAD, maka berdasarkan arahan dokter dilakukan rawat inap sejak 8 Agustus 2019 tersebut," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan ihwal pembantaran tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, status penahanan Idrus di bawah naungan MA.

"Terdakwa akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter yang menangani apakah akan perlu dilakukan rawat inap atau tidak," ujar Chrystelina.

Untuk diketahui, Idrus Marham juga pernah dibantarkan ke RS Metropolitan Medical Center (MMC), Jakarta Selatan pada Jumat (21/6). Kala itu, Idrus dibantarkan lantaran berobat gigi.

Sponsored

Namun, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jakarta Raya mengendus adanya malaadministrasi yang dilakukan pengawal tahanan KPK bernama Marwan. Dalam temuan ORI, pengawal tahanan tidak mengawal Idrus secara melekat saat berobat ke RS MMC. 

Diketahui juga pengawal tahanan KPK telah menerima uang sebesar Rp300.000 dari orang yang diduga ajudan, keluarga, atau kuasa hukum terpidana Idrus Marham. Untuk itu, KPK telah memberhentikan Marwan dari jabatannya pada Selasa (16/7).

Dalam perkaranya, Idrus terbukti bersalah karena telah menerima uang suap sebesar Rp2,25 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo untuk membantu proses perizinan PLTU Riau-1. Karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus selama 3 tahun kurungan penjara serta denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman itu diperberat oleh majelis hakim di tingkat banding. Hakim menyatakan, Idrus Marham terbukti bersalah dalam kasus suap ini dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berita Lainnya
×
tekid