sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Idrus Marham mengaku bertemu Sofyan Basir bahas tentang umat

Idrus dalam kasus ini telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 16 Mei 2019 00:48 WIB
Idrus Marham mengaku bertemu Sofyan Basir bahas tentang umat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 atas tersangka Sofyan Basir . Salah satu orang yang dipanggil untuk diperiksa lembaga antirasuah terkait kasus tersebut yakni mantan Sekretaris Jendral Partai Golkar, Idrus Marham. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan pemeriksaan Idrus Marham sebagai saksi untuk mendalami informasi terkait kesepakatan awal dalam kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

“Kami dalami apa yang ia ketahui tentang kesepakatan-kesepakatan awal dalam kontrak kerjasama PLTU Riau-1 ini , karena Idrus juga punya peran yang lain,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Sementara Idrus Marham saat dikonfirmasi mengaku pernah bertemu dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) tersebut. Namun demikian, dia menampik pertemuannya dengan Sofyan untuk membahas proyek yang menelan biaya senilai US$900 juta atau setara Rp12,8 triliun itu. Menurutnya, Dia pertemuan itu hanya membahas persoalan kebangsaan.

"Saya ketemu Pak Sofyan bicara masalah politik, masalah kehidupan kebangsaan, bicara tentang keumatan, dan bagaimana program kementerian sosial di daerah perbatasan 41 kabupaten kota dan juga CSR pemuda masjid," ucapnya.

"Masa keumatan bahas bagian jatah fee. Karena pada waktu Pak Sofyan adalah Islam saya Islam bicara tentang bagaimana kehidupan umat Islam ke depan.”

Idrus dalam kasus ini telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan karena Idrus dinilai terbukti bersalah menerima suap Rp2,25 miliar bersama anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif, Eni Maulani Saragih.

Uang yang diterima Idrus disebut berasal dari pemilik Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo. Tujuannya agar Johanes mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.

Sponsored

Sementara Sofyan Basir, KPK menyebut Sofyan diduga telah menerima hadiah atau janji dengan nilai yang setara Eni Saragih dan Idrus Marham dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Dari suap itulah, Sofyan diduga langsung  memerintahkan salah satu direktur di PLN segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

Untuk memuluskan rencana tersebut, sang direktur PLN tadi diminta menemui Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo. Selain itu, Sofyan diduga meminta Direktur PT PLN itu untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, tersangka Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid