sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ihwal pemindahan ibu kota, Kemendagri usulkan pembentukan satgas

Landasan yuridis pemindahan ibu kota juga wajib disiapkan pemerintah.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Kamis, 09 Mei 2019 15:31 WIB
Ihwal pemindahan ibu kota, Kemendagri usulkan pembentukan satgas

Rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke luar pulau Jawa memerlukan landasan peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah. Aturan ini mendesak untuk segera disusun demi memperlancar operasional fungsi pemerintahan khusus ibu kota di lokasi yang baru.

"Perlu juga dibuat peraturan yang mengatur kerja koordinasi antarsektor bidang pemerintahan," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono dalam diskusi bertajuk 'Evaluasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Otonomi Daerah' di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/5). 

Agar pemindahan ibu kota itu berhasil, dia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang beranggotakan para pakar dari beragam bidang keilmuan di bawah koordinasi Kemendagri. "Satgas itu diharapkan mampu melakukan koordinasi terpadu dalam bidang otonomi daerah," ujar dia. 

Rencana pemindahan ibu kota negara diyakini Soni bakal mampu memangkas kesenjangan antarwilayah. Pasalnya, keberadaaan kota Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota negara selama 74 tahun telah membangun disparitas dengan kota-kota lain di Indonesia.

Lebih jauh, Soni mengatakan rencana pembangunan sentra lokasi pemerintahan khusus ibu kota negara di Kalimantan ditengarai lebih ekonomis dibandingkan biaya pembangunan di Jakarta. 

"Biaya membangun satu gedung di Jakarta, bisa untuk membangun 10 bangunan pemerintahan di Kalimantan, lengkap dengan prasarana jalan dan jalur lalu-lintasnya," ujar dia. 

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, lantas menyebut landasan hukum itu berfungsi mengatur roda fungsional ibu kota terpilih. Fungsinya mirip seperti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia pun menilai sudah sepantasnya ibu kota negara beralih ke luar Jakarta. Kondisi Jakarta, menurut dia makin tidak kondusif bagi fungsi-fungsi pemerintahan. "Kalau lokasi pemerintahannya panas, macet, banjir seperti Jakarta, keputusannya bisa menjadi tidak tepat dan tidak memuaskan," jelasnya. 

Sponsored

Efisiensi fungsi pemerintahan

Dosen Departemen Ilmu Administrasi Fisip Universitas Indonesia, Irfan Ridwan Maksum mengatakan, tidak perlu semua kementerian dipindahkan ke ibu kota yang baru. Menurut dia, sebagai kota administratif, ibu kota baru hanya membutuhkan luas lahan sekitar 60.000 hektare. 

"Seperti perbankan dan kementerian perdagangan tetap di Jakarta saja karena bisnis yang besar terdapat di Jakarta,” ucap pakar otonomi daerah dan desentralisasi itu.

Irfan menyebutkan, proses pengembangan ibu kota negara yang baru memerlukan waktu cukup panjang, yakni sekitar 10-20 tahun. Ini berkaitan dengan penyelarasan fungsi pemerintahan kota dan pemerintahan negara. Selain itu, Irfan mengingatkan, tata ruang kota di lokasi ibu kota baru pun mesti diperhatikan.

Senada, dosen Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Bambang Supriyono menekankan keputusan pemindahan lokasi ibu kota harus berdasarkan lima prinsip, yaitu prinsip komunitas, efisiensi, manajerial, dan manajemen sosio-kultural. 

"Itu dimaksudkan demi menjamin rencana pemindahan ibu kota tidak menimbulkan masalah ketidakadilan di masyarakat," tuturnya. 

Rencana pemindahan ibu kota diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu. Dalam beberapa waktu terakhir, Jokowi diketahui berkeliling ke sejumlah wilayah yang potensial dipilih menjadi ibu kota baru di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. 

Jika kawasan di Kalimantan dipilih menjadi ibu kota baru, Bambang menyarankan pengembangan daerah administratif ibu kota negara mendorong pengembangan potensi sumber daya alam dan manusia di daerah setempat. 

Demi menjamin fungsi pelayanan publik yang efisien, Bambang juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan institusi mana saja yang perlu diboyong ke ibu kota baru.  

"Kemendagri, Kemenhub, Kemenhan, TNI, dan Polri itu perlu berada di Kalimantan. Juga lembaga-lembaga yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang menjangkau daerah-daerah terluar,” kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid