sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ihwal wagub DKI lebih dari satu orang, Anies enggan langgar aturan

"Itu bukan selera gubernur, bukan selera anggota DPRD, tapi itu diatur menggunakan perundang-undangan."

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 16 Sep 2019 17:48 WIB
Ihwal wagub DKI lebih dari satu orang, Anies enggan langgar aturan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menampik usulan DPRD DKI Jakarta yang menginginkan wakil gubernur berjumlah lebih dari satu orang. Menurutnya, jumlah wakil gubernur telah diatur undang-undang sehingga tak bisa diubah serampangan.

"Kalau itu Undang-Undang. Jadi, itu diatur bukan selera gubernur, bukan selera anggota DPRD, tapi itu diatur menggunakan perundang-undangan," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (16/9).

Menurutnya, jika DPRD menginginkan adanya tambahan wakil gubernur, hal tersebut harus disampaikan pada pemerintah pusat. Hal ini lantaran jumlah wagub DKI Jakarta telah ditentukan undang-undang, dan pemerintah pusat yang berwenang melakukan perubahan.

Anies pun menegaskan dirinya bekerja sesuai undang-undang. Karena itu, dia menolak untuk terlibat dalam polemik jumlah pendamping yang akan membantunnya dalam mengelola Ibu Kota.

"Saya bekerja berdasarkan undang-undang, karena itu saya tak berwacana pro dan kontra," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Pantas Nainggolan, mengusulkan agar Wakil Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh lebih dari satu orang. Namun usulan tersebut tidak dicatat dalam rapat tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur.

"Dalam tatib sih enggak (dimasukkan). Ini hanya sekadar usulan. Jadi prinsipnya kita tidak ingin melanggar aturan. Tetapi, kalau ada peluang untuk memperbaiki aturan, ya kenapa tidak,” kata Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/9).

Pantas mengaku usulan itu muncul dengan berkaca pada masa pemerintahan Gubernur Sutiyoso. Ketika itu, posisi wagub diisi oleh empat orang yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Sponsored

Meski demikian, Pantas mengakui usulan tersebut tak bisa serta merta diwujudkan karena harus terlebih dahulu merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. 

Berdasarkan UU tersebut, gubernur DKI Jakarta hanya didampingi oleh satu orang wakil gubernur.

"Namanya usulan kan ini belum resmi. Ini masih suara-suara yang berkembang di anggota, yang memang sifatnya belum usulan resmi dari DPRD. Jadi ada gagasan-gagasan wacana pikiran," kata Pantas.

Berita Lainnya
×
tekid