sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ikan dan kepiting jadi kata sandi suap Gubernur Kepri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode komunikasi yang dilakukan para tersangka yang diamankan dalam operasi senyap di Kepri

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 12 Jul 2019 22:25 WIB
Ikan dan kepiting jadi kata sandi suap Gubernur Kepri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode komunikasi yang dilakukan para tersangka yang diamankan dalam operasi senyap di Kepulauan Riau (Kepri)

Juru KPK Febri Diansyah mengatakan sandi komunikasi itu diendus tim penindakan KPK selama proses penyelidikan berlangsung.

"Tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Dalam perkara yang menyeret Gubernur Kepri Nurdin Basirun itu, tim penindakan KPK menemukan kode berupa "ikan", "daun", dan "kepiting" dalam proses transaksi suap izin reklamasi di Kepri. Diduga, ketiga kode tersebut menggantikan kata uang.

"Tim mendengar penggunaan kata ikan sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis ikan tohok dan rencana penukaran ikan dalam komunikasi tersebut. Selain itu terkadang digunakan kata daun," ungkap Febri.

Misalnya, kata Febri, saat KPK melancarkan operasi senyap di Pelabuhan Sri Bintang Tanjungpinang, saat itu Abu Bakar dan Budi Hartono berdalih tidak melakukan transaksi uang tetapi kepiting. Padahal, dalam giat operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dolar Singapura.

Febri mengaku, pihaknya telah berulang kali memecahkan kode tersebut. Menurutnya, tim penindakan KPK amat terbantu dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

"KPK mengapresiasi informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti. Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi Call Center KPK di 198,"  ujar Febri.

Sponsored

Pengusaha Penyuap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Abu Bakar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7). / Antara Foto

Geledah 4 lokasi

Sementara itu, KPK telah melakukan penggeledahan di empat lokasi di wilayah Kepulau Riau hari ini, Jumat (12/7). Penggeledahan tersebut, merupakan rangkaian proses penyidikan perkara kasus suap izin reklamasi Kepulauan Riau.

Febri menyebut, empat lokasi yang digeledah yakni Rumah Dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kantor Gubernur Kepri, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap.

"KPK telah menugaskan tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kepulauan Riau hari ini dalam penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang Berhubungan dengan Jabatan," kata Febri.

Dari kantor pemerintahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan reklamasi. Sementara dari rumah dinas Nurdin, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan kardus yang berisi uang pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Dari rumah dinas Kepulauan Riau KPK, menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas, dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing. Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut," ujar Febri.

Dalam perkara suap izin reklamasi di Kepulauan Riau, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta dari pihak swasta Abu Bakar.

KPK menduga, Nurdi telah menerima suap tekait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

KPK menduga, Nurdin menerima sejumlah uang dari Abu Bakar, baik langsung maupun melalui orang kepercayaannya, Edy Sofyan.  Disinyalir, uang tersebut diserahlan untuk memuluskan izin untuk pembangunan resort dan kawasan wisata pulau reklamasi seluas 10,2 hektare.

Adapun rinciannya, Nurdin telah menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta pada 30 Mei 2019. Keesokan harinya, izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar diterbitkan. Kemudian, Abu Bakar menyerahkan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap.

Jika di total, politisi Partai Nasdem itu diduga menerima 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian, sebagai pihak yang diduga pemeberi, Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid