sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Iklan dan promosi rokok memengaruhi peningkatan perilaku merokok pada anak

Peningkatan perokok anak bukan saja menjadi kewajiban pemerintah.

Achmad Al Fiqri Armidis
Achmad Al Fiqri | Armidis Jumat, 31 Mei 2019 13:42 WIB
Iklan dan promosi rokok memengaruhi peningkatan perilaku merokok pada anak

Jumlah perokok pada remaja usia sekolah terus mengalami peningkatan. Hal itu tercermin pada hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang mencatat 9,1% perilaku merokok remaja mengalami kenaikan dibandingkan dengan 2013 yang memperoleh 7,2%.

Angka tersebut terbilang masih jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni sebesar 5,4%. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut angkat bicara terkait persoalan ini.

Sekretaris Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menilai, diperlukan rancangan kebijakan yang jelas untuk mengatasi persoalan potensi anak kecanduan rokok. 

Dia melihat hal tersebut ke dalam beberapa indikasi. Di antaranya, masih maraknya penayangan iklan rokok di berbagai media, baik yang di dalam maupun luar ruangan.

"Indonesia kan negara Asia yang masih memperbolehkan penayangan iklan rokok di televisi. Sementara di negara lain, tidak ada. Belum lagi iklan rokok di luar ruang seperti di baliho-baliho," kata Agus, saat dihubungi, beberapa waktu lalu.

Agus melihat harga eceran rokok di Indonesia relatif terjangkau. Dia membandingkan harga eceran rokok per bungkus di dalam negeri masih sangat murah dengan harga rokok di luar negeri.

"Merek yang sama rokok di Indonesia dengan Singapura itu perbedaan harganya bisa empat kali lipat. Di sini harga rokok Rp20.000, di Singapura bisa Rp80.000 sampai Rp100.000," ucapnya.

Hal itu juga sesuai dengan data yang dilansir situs pemeringkat Numbeo 2016. Data tersebut menunjukkan harga sebungkus rokok Indonesia seperenam dari harga rokok di Singapura. Perbandingan tersebut dilakukan jika menggunakan produk rokok Marlboro.

Sponsored

Agus juga mengharapkan pemerintah dapat mengendalikan industri rokok serta masyarakat secara masif. Pengendalian tersebut dapat dilakukan dengan cara meluaskan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai daerah. 

KTR merupakan ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan tersebut meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar dan mengajar, tempat anak bermain, tempat  beribadah, tempat kerja, angkutan umum, dan tempat publik.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hingga Mei 2018, sebanyak 19 provinsi dan 309 kabupaten atau kota di Indonesia telah mengatur KTR, baik melalui Perda maupun Perkada.

Apalagi sebenarnya ada sejumlah regulasi yang mengatur pelarangan penyangan iklan rokok khusus di televisi. Hal itu tercermin pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 46 ayat (3) huruf c yang melarang iklan niaga melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

Selain itu, dalam regulasi Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Pasal 58 ayat (4) huruf c, melarang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

Namun, regulasi tersebut dinilai kurang efektif. Pasalnya, hanya Indonesia di negara Asia Tenggara yang masih memperbolehkan penayangan iklan rokok di media massa, meskipun penayangannya dibatasi.

Jika mengutip data dari Remotivi, produk dengan biaya pembelanjaan iklan tertinggi pada media televisi tahun 2015 ialah produk rokok. PT Djarum Indonesia Tbk. mendapatkan peringkat pertama dalam pembelanjaan iklan di televisi dengan besaran Rp1,05 triliun.

"Di televisi sekarang tren aturannya iklan rokok dibolehkan dari jam 22.00 sampai jam 05.00 pagi," ucap Agus.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengungkapkan keprihatinannya terkait peningkatan perokok yang terpapar pada anak-anak. 

Dia menuturkan, usia 10-18 tahun semestinya merupakan usia tumbuh dan perkembangan bagi anak.

"Tentu ini menjadi keprihatinan kita. Usia anak sekolah merupakan usia tumbuh kembang," kata Susanto kepada Alinea.id, beberapa waktu lalu.

Kendati begitu, Susanto menegaskan, masalah peningkatan perokok anak bukan saja menjadi kewajiban pemerintah. Semua elemen masyarakat harus tergerak untuk melindungi anak-anak dari zat adiktif rokok.

Untuk jangka panjang, rokok memberi dampak sangat buruk bagi anak. Apalagi, Indonesia sedang menuju visi Generasi Emas pada 2045. Salah satu syaratnya adalah generasi yang bebas dari pengaruh adiksi rokok.

"Konsekuensinya semua pihak harus melakukan segala upaya, mencegah agar anak tak terpapar rokok karena membahayakan masa depan anak," ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid