sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Imam Nahrawi sudah dicegah ke luar negeri sebelum jadi tersangka

Pencegahan ke luar negeri diajukan pada 23 Agustus, sementara penetapan tersangka pada Imam terjadi pada 18 September.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 19 Sep 2019 20:40 WIB
Imam Nahrawi sudah dicegah ke luar negeri sebelum jadi tersangka

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menetapkan Imam sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando mengatakan, permohonan pencegahan ke luar negeri telah diajukan KPK sebelum menetapkan Imam sebagai tersangka. Status tersangka Imam, baru ditetapkan KPK pada Rabu (18/9).

"Surat permohonan pencegahan keluar negeri untuk Imam Nahrawi sudah diterima dari 23 Agustus 2019," kata Sam Fernando di Jakarta, Kamis (19/9).

Menurutnya, pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK melakukan proses hukum terhadap Imam.

Saat mengumumkan penetapan tersangka untuk Imam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar.

"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Ulum diduga menerima uang yang diperuntukkan bagi Imam. 

Pada 2014-2018, Imam diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar melalui Ulum. 

Sponsored

"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.

Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid