sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sambangi KPK, Imam Nahrawi minta doakan atlet di Sea Games 2019

Imam mengaku belum mengetahui berapa lama dirinya akan mendekam di tahanan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 21 Nov 2019 15:54 WIB
Sambangi KPK, Imam Nahrawi minta doakan atlet di Sea Games 2019

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Diketahui, Imam merupakan tersangka kasus suap penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk tahun anggaran 2018.

Tiba sekitar pukul 13.30 WIB, Imam lalu mengurus proses administrasi perpanjangan penahanan sekitar 40 menit. Kepada awak media, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya hari ini. 

“Sebentar, perpanjangan (penahanan),” kata Imam yang kemudian langsung menaiki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Imam mengaku belum mengetahui berapa lama dirinya akan mendekam. Sebab, dia mengatakan belum membaca salinan draf perpanjangan masa penahanannya tersebut. 

Lebih lanjut, Imam meminta restu kepada publik untuk dapat mendoakan atlet Indonesia yang akan berlaga di Sea Games 2019 di Filipina. Rencananya, pesta olahraga se-Asia Tenggara itu akan berlansung pada 30 November 2019 hingga 11 Desember 2019.

"Doakan ya Indonesia nanti ini, menyongsong Sea Games 2019 di Filipina," kata Imam.

Dalam perkaranya, Imam diduga kuat menerima puluhan miliar rupiah terkait pengurusan dana hibah KONI melalui Kemenpora dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Penerimaan itu terjadi pada medio 2014 hingga 2018. KPK mengendus ada aliran dana sebesar Rp14,7 miliar masuk ke kantong politikus PKB itu. Kedua, Imam terdeteksi telah menerima uang sebesar Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

Sponsored

Setidaknya total penerimaan aliran uang yang masuk ke kantong Imam sekitar Rp26,5 miliar. Disinyalir, Imam memakai uang sebanyak itu untuk keperluan pribadi.

Berdasarkan temuan KPK, uang tersebut tidak hanya berasal dari dana hibah KONI. Setidaknya, KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diterima Imam. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.

Kedua, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018. Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Uang tersebut diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam dua kali pemberian. Belakangan, pebulu tangkis senior Taufik Hidayat turut menjadi penampung uang suap Imam.

Berdasarkan fakta dari sidang praperadilan Imam, Taufik diduga telah menerima uang sebesar Rp800 juta dari para pihak pada 12 Januari 2017. Uang tersebut diduga merupakan permintaan Imam Nahrawi yang akan diperuntukan menangani perkara adiknya, Syamsul Arifin.

Atas perbuatannya, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid