sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Imbas kasus Brigadir Yosua, AKP Idham demosi satu tahun

Idham juga dijatuhkan sanksi supaya meminta maaf secara lisan di hadapan sidang atau secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 22 Sep 2022 11:58 WIB
Imbas kasus Brigadir Yosua, AKP Idham demosi satu tahun

Kepolisian menjatuhkan sanksi mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun terhadap AKP Idham Fadilah, atas ketidakprofesionalannya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Putusan itu disampaikan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (21/9).

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang tersebut berlangsung selama enam jam di ruang sidang Divisi Propam gedung TNCC, Polri. Ada lima saksi yang dihadirkan yakni Kombes ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.

“Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (22/9).

Nurul menyebut, komisi sidang etik juga menjatuhkan sanksi etika terhadap Idham yakni perbuatannya dinyatakan sebagai tindakan tercela. Idham juga dijatuhkan sanksi supaya meminta maaf secara lisan di hadapan sidang atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“(Serta) kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ujar Nurul.

Nurul juga menyampaikan, atas putusan tersebut Idham tidak mengajukan banding. Maka ia pun telah menerima putusan itu dan siap menjalaninya.

Nama AKP Idham Fadilah sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022

Sebelum Idham, mantan personel Banit Den A Ropaminal Divpopam, Briptu Sigid Mukti Hanggono (SGH) juga telah menerima putusan sidang etik terhadapnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Sponsored

"Saudara SGH menerima dan tidak mengajukan banding," ucap Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, Selasa (20/9). Sidang digelar pada Senin (19/9).

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Briptu Sigid dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

Dia pun dijatuhi hukuman demosi selama satu tahun. Selain itu, diminta menyampaikan permohonan maaf langsung di dalam sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Briptu Sigid pun diharuskan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Berita Lainnya
×
tekid