sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Imigrasi siap bantu KPK pulangkan Harun Masiku dari Singapura

Surat cekal dari KPK kepada Harun Masiku terbilang terlambat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 14 Jan 2020 18:51 WIB
Imigrasi siap bantu KPK pulangkan Harun Masiku dari Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencekalan terhadap Harun Masiku, caleg PDI Perjuangan yang jadi tersangka suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Diketahui, suap diberikan kepada Wahyu agar Harun bisa lolos menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

“Sudah dikirim ke Ditjen (Direktorat Jendral) Imigrasi,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, melalui pesan singkat di Jakarta pada Selasa, (14/1).

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, mengatakan surat cekal terhadap Harun Masiku telah dilayangkan lembaga antikorupsi pada Senin (13/1). "Sudah ada permintaan cegah tanggal 13 Januari," kata Arvin.

Surat cekal dari KPK kepada Harun terbilang terlambat. Pasalnya, Harun telah meninggalkan Indonesia tepat dua hari sebelum operasi tangkap tangan KPK atau pada Senin (6/1). Dari catatan Imigrasi, Harun bertolak ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.  

Arvin menuturkan, pihaknya siap membantu KPK untuk menarik Harun dari Singapura. Namun, Ditjen Imigrasi harus menunggu arahan lebih lanjut dari penyidik KPK. “(Ditjen Imigrasi) menunggu tindak lanjut dari penyidik. Kita siap membantu,” tutur Arvin.

Dalam perkara itu, Harun diduga kuat telah memberikan sejumlah uang untuk Wahyu guna memuluskan dirinya maju sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Upaya itu dibantu oleh mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang  kader PDIP yakni Saeful Bahri.

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya itu. Permintaan itu kemudian dipenuhi Harun. Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.

Pada pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Sponsored

Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui seorang stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat. Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani dengan rincian Rp250 juta untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu. 

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. 

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai anggota DPR dari mekanisme PAW. Untuk itu, pada 8 Januari 2020 Wahyu meminta uang yang berasal dari Harun kepada Agustina. 

Namun, saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti uang senilai Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.

Selanjutnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara itu pada Kamis (8/1). Sebagai pihak yang diduga penerima ialah Wahyu Setiawan dan Agustiani. Sedangkan pihak yang diduga pemberi ialah Harun dan Saeful.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid