sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Imparsial: Pelibatan TNI tangani terorisme pilihan terakhir

Pelibatan militer dilakukan saat penegak hukum tak mampu atasi terorisme.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 10 Agst 2020 12:14 WIB
Imparsial: Pelibatan TNI tangani terorisme pilihan terakhir

Imparsial mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI mengatasi terorisme.

Imprasial juga menuntut pembahasan dijalankan secara transparan dan mengakomodir aspirasi masyarakat. “Ketertutupan dan terbatasnya partisipasi publik akan menjadikan pembahasan rancangan Perpres tersebut sarat transaksional yang mengancam kepentingan publik. Karena itu, pemerintah maupun DPR sudah sepatutnya menyampaikan kepada publik jika terdapat draft terbaru rancangan peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme,” ujar Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Senin (10/8).

Imparsial menilai, pelibatan militer dalam penanganan aksi terorisme semestinya merupakan pilihan terakhir (last resort). Jadi, pelibatan militer harus dilakukan saat kapasitas penegak hukum sudah tidak bisa mengatasi terorisme.

Pelibatan militer juga harus atas dasar keputusan politik negara. Yakni, berlandaskan keputusan presiden dengan pertimbangan DPR sesuai Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI Nomor 34 tahun 2004.

Imparsial menyebut, penanganan kejahatan terorisme memang seharusnya tidak boleh terlepas dari mekanisme criminal justice system yang tertuang dalam substansi UU No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Pengadopsian prinsip tersebut tidak boleh setengah hati atau dengan kata lain harus bersifat holistik, mulai pada tataran pendekatan hingga institusi yang menanganinya,” tutur Ghufron.

Dalam konteks criminal justice system, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sebagai penegak hukum harus menjadi aktor terdepan dalam mengatasi aksi terorisme.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme telah selesai dibahas. Rancangan Perpres akan diajukan diajukan ke DPR sebagai bentuk dari konsultasi.

Sponsored

Mahfud MD menyatakan, aksi terorisme memang merupakan tindak pidana. Sehingga, penanganan aksi terorisme harus melalui mekanisme penegakan hukum.

Menurut Mahfud,  TNI selama ini telah terlibat dalam penanganan aksi terorisme. Misalnya, di Tinombala dan Woyla.

Bahkan, kata dia, Polri kesulitan mengatasi aksi terorisme di kawasan yang bukan teritori atau yuridiksinya. Misalnya, Polri bakal kesulitan bergerak jika aksi terorisme terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), di pesawat atau kapal berbendera asing, hingga di kantor-kantor kedutaan.

Berita Lainnya
×
tekid