sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Impor bawang putih, Kemendag dan Kementan diminta kooperatif

KPK ingatkan jajaran Kementeri Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) dapat bersikap kooperatif jika dipanggil KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 15 Agst 2019 06:02 WIB
Impor bawang putih, Kemendag dan Kementan diminta kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan jajaran Kementeri Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) dapat bersikap kooperatif jika dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap impor bawang putih.

"Jadi kami ingatkan pimpinan dari instasi masing-masing termasuk Mendag (Enggartiasto Lukita) agar menunjukan komitmennya untuk bisa bersikap tegas agar bawahannya mau diperiksa, termasuk dari pihak-pihak pejabat lain yang akan diperiksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).

Febri memastikan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengonfirmasi dan mengklarifikasi barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan pada Senin (12/8).

Diketahui, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait kebijakan impor di ruang Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan ruang Direktorat Jendral Hortikultura Kementan.

"Kami perlu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kemendag dan juga Kementan itu sendiri," ucapnya.

Namun demikian, Febri enggan menyebut siapa saja saksi yang bakal diperiksa dari kedua lembaga negara tersebut. Sebab, saat ini tim penyidik masih fokus terhadap rangkaian penggeledahan yang telah dilakukan.

"Saya belum bisa sebutkan secara spesifik siapa saja yang akan diperiksa dalam kasus ini. Tetapi kalau nanti jika ada saksi yang diperiksa kami ingatkan agar bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban hukum ini," ujar Febri.

Dia pun berharap, agar para jajaran di dua lembaga itu tidak mencontoh sikap Mendag Enggar yang mangkir tiga kali terhadap panggilan pemeriksaan pasa perkara Bowo Sidik. Menurutnya, sikap Mendag Enggar tidak mencerminkan pemimpin yang baik dalam memimpin instasi negara.

Sponsored

"Kami sesalkan (sikap Enggar), karena kami pandang Mendag tidak memberi contoh yang baik sebagai pejabat publik yang semestinya dapat memprioritaskan proses pemeriksaan dan memenuhi panggilan penyidik karena itu merupakan kewajiban hukum menurut atura hukum acara yang berlaku," ujar Febri.

Dalam perkara suap impor bawang putih, KPK telah tetapkan Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dharmantra sebagai tersangka. Selain I Nyoman, lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka setelah sebelumnya mereka terjaring operasi senyap pada Rabu (7/8).

Dua tersangka yang diduga sebagai penerima suap ialah orang kepercayaan I Nyoman, Miawati Basri, serta seorang swasta Elviyanto. Sedangkan tiga tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, bersama dua unsur swasta yaitu Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

Dalam kasus ini, Chandry dan Zulfikar diduga meminta bantuan kepada Mirawati selaku orang kepercayaan I Nyoman, untuk dimudahkan proses izin impor bawang putih sebanyak 20.000 ton.

Sebagai imbalannya, I Nyoman akan mendapatkan fee sebesar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Selain itu, muncul angka kesepakatan untuk mengurus izin impor tersebut sebeaar Rp3,6 miliar.

Namun, Chandry tidak dapat membayar nilai kesepakatan tersebut lantaran beberapa perusahaan yang ingin membeli kuota impornya belum memberikan uang. Lantas, Chandry meminjam uang Zulfikar.

Lantas, Zulfikar meminjamkan uang kepada Chandry dengan syarat terdapat bunga pinjaman yang dibayar jika impor terealisasi dengan nilai sebesar Rp100 juta per bulan. Tak hanya itu, Zulfikar juga mendapat jatah dari setiap kilogram bawang putih sebesar Rp50.

Sebagai dana awal, Zulfikar merealisasikan pinjaman itu sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening Doddy. Kemudian, Doddy mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening money changer milik I Nyoman.

Uang tersebut disinyalir digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) di Kementrian Perdagangan. Diduga uang sebesar Rp2 miliar itu digunakan untuk mengunci kuota impor yang diurus atau istilah lainnya lock kuota. Sementara, Rp100 juta masih berada di tangan Doddy, akan digunakan untuk biaya operasional pengurusan izin.

Sebagai pihak pemberi, Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, I Nyoman, Mirawati, Elvitanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid