sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indeks Persepsi Korupsi pada 2024 ditargetkan menjadi 45

Pada tahun lalu, IPK Indonesia ada di skor 40 dan peringkat 85 dari 180 negara.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 05 Mar 2020 11:59 WIB
Indeks Persepsi Korupsi pada 2024 ditargetkan menjadi 45

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi 45 pada 2024. Pada tahun lalu, IPK Indonesia ada di skor 40 dan peringkat 85 dari 180 negara. Upaya itu dilakukan dengan fokus menaikkan salah satu indikator IPK yakni, world justice project yang tahun lalu mendapat nilai 21.

"KPK mendorong indeks itu lebih tinggi, sehingga berkontribusi pada capaian CPI menjadi 45 di 2024," papar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara bertajuk "Penandatanganan Kontrak Kinerja Pejabat Eselon I dan II KPK," di Gedung Penunjang Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (5/4).

Untuk mencapai sasaran tersebut, KPK telah menetapkan empat fokus kerja, yakni penanganan korupsi di sektor bisnis, politik, aparat penegak hukum (APH), dan pelayanan publik.

KPK juga akan mengacu pada lima kebijakan presiden dalam menjalankan tugasnya, yaitu pembangunan SDM, infrastruktur, penyederhanaan regulasi termasuk di dalamnya omnibus law, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.

Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengklaim tengah melakukan sejumlah penyelidikan dugaan kasus korupsi. Pengusutan dilakukan melalui mekanisme penyelidikan terbuka maupun tertutup.

"Kegiatan itu sedang berjalan. Walaupun sekarang belum mendapatkan hasil," ucap Firli.

Hanya saja, Firli tak membeberkan kasus yang tengah diselidiki tersebut, kecuali setelah KPK menaikkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. 

"Kami akan beri tahu setelah ada hasil. Kalau selama proses, tentu tidak akan disampaikan," ucap dia. Oleh karena itu, Firli meminta publik sabar menunggu hasil kerja jajarannya.

Sponsored

Seperti diketahui, KPK sedang menyelidiki pengadaan barang dan jasa di PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Langkah itu dilakukan dengan memeriksa Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto pada Jumat (28/2).

Namun, KPK tidak membeberkan lebih detail terkait pengadaan barang dan jasa apa yang tengah diselidiki. Sebab, proses penanganan perkara masih di tahap penyelidikan.

Berita Lainnya
×
tekid