sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indriyanto akui pernah jadi kuasa hukum terdakwa kasus korupsi

Dalam kode etiknya advokat tidak boleh melihat suatu perkara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 29 Apr 2021 16:27 WIB
Indriyanto akui pernah jadi kuasa hukum terdakwa kasus korupsi

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji membenarkan pernah jadi kuasa hukum terdakwa perkara korupsi. Menurutnya, saat itu dia sedang menjalankan profesi, hak, dan kewajibannya.

Indriyanto tidak menjelaskan maksud pernyataannya itu. Namun, dia mengatakan, dalam kode etiknya advokat tidak boleh melihat suatu perkara.

"Jadi kita menangani perkara apa pun, kode etiknya advokat tidak boleh melihat, tapi menyangkut hak-hak dari sesorang yang menurut undang-undang haknya dilanggar atau tidak. Jadi kita tidak melihat perkara korupsi, perkara terorisme," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (29/4).

Penjelasan itu merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meragukan komitmen pemberantasan korupsi Indriyanto Seno Adji. Sebab, salah satu yang menjadi catatan karena Indriyanto pernah menjadi pengacara untuk terdakwa tindak pidana korupsi.

Sponsored

Adapun, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkap keraguan tersebut menyusul ditunjuknya Indirinyato sebagai anggota Dewas KPK menggantikan Artidjo Alkostar. Indriyanto dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (28/4).

"Indriyanto sempat pula menjadi kuasa hukum pelaku korupsi, yakni mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, dan mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani H Rais. Bahkan, selain dua nama itu, ia juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Presiden Soeharto," kata Kurnia.

Berita Lainnya
×
tekid