sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indriyanto: Penunjukkan Dewas KPK pertama kali oleh Presiden

ICW mengoreksi pernyataannya karena dalam ketentuan peralihan Pasal 18 PP 4/2020, Presiden dapat mengangkat calon anggota Dewas.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 29 Apr 2021 14:17 WIB
Indriyanto: Penunjukkan Dewas KPK pertama kali oleh Presiden

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji, tepis tudingan pengangkatan dirinya tidak sesuai aturan. Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) KPK sudah disebutkan penunjukkan anggota Dewas pertama kali dilakukan oleh presiden.

"Di UU 19/2019 (UU KPK) kan seperti itu, pertama kali ditunjuk langsung presiden, setelahnya baru, misalnya ada periode kedua itu harus melalui pansel (panitia seleksi)," katanya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (29/4).

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan keabsahan pengangkatan Indriyanto sebagai anggota Dewas KPK oleh Presiden Joko Widodo. ICW menduga penunjukkannya tidak melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.

Regulasi yang dimaksud adalah Pasal 37 E ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Jo Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam Pasal 37 E ayat (2) UU 19/2019 Jo Pasal 15 PP 4/2020, secara terang benderang disebutkan bahwa Presiden harus membentuk panitia seleksi terlebih dahulu jika kemudian ada anggota Dewan Pengawas yang berhenti karena meninggal dunia," ujarnya.

Belakangan, ICW mengoreksi pernyataannya karena dalam ketentuan peralihan Pasal 18 PP 4/2020, Presiden dapat mengangkat calon anggota Dewas tanpa harus membentuk pansel.

Diketahui Presiden Jokowi resmi melantik Indriyanto sebagai anggota Dewas KPK, Rabu (28/4). Penunjukkan dia untuk menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pengganti almarhum Artidjo Alkostar sepenuhnya kewenangan Presiden. Menurutnya, Dewas selalu menerima siapa pun yang ditunjuk Jokowi.

Sponsored

"Soal pengganti almarhum Pak Artidjo sebagai anggota Dewas, tentu saja merupakan wewenang Presiden. Dewas dalam posisi menerima siapa pun yang akhirnya ditunjuk oleh Presiden," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid