sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ini alasan pemerintah wajibkan PCR bagi penumpang pesawat

Kebijakan membawa hasil negatif tes PCR bagi penumpang pesawat menuai polemik karena sebelumnya bisa memakai antigen.

Natasya
Natasya Kamis, 21 Okt 2021 17:00 WIB
Ini alasan pemerintah wajibkan PCR bagi penumpang pesawat

Pemerintah menyatakan, hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) diwajibkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi udara karena sudah tidak lagi diterapkan jaga jarak antarpenumpang. Kebijakan ini diklaim berdasarkan kesimpulan diskusi lintas sektor dengan mempertimbangkan kondisi penularan Covid-19 di Tanah Air.

"Ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antartempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," ucap Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam telekonferensi, Kamis (21/10).

Pelaku perjalanan dalam negeri tujuan Jawa-Bali dengan menggunakan transportasi udara kini diwajibkan melampirkan hasil negatif tes PCR dan bukti telah divaksin. Ketentuan tersebut, yang termuat dalam SE Satgas Covid-19 21/2021, Inmendagri 53/2021 dan 54/2021, serta SE Menhub, juga berlaku di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4. Sampel PCR diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Langkah itu pun menuai polemik. Anggota Komisi IX DPR asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Nadlifah, misalnya, dengan alasan membebani masyarakat dan pemerintah dinilai cenderung pro pengusaha PCR.

Wiku melanjutkan, PCR diterapkan lantaran metode pengetesannya lebih sensitif dibandingkan tes cepat (rapid test) berbasis antigen dalam menjaring kasus positif Covid-19. Diharapkan mengisi celah penularan yang berpotensi terjadi.

“Untuk dapat mencegah penularan, pihak maskapai diwajibkan menyediakan tiga row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan,” tuturnya.

Sementara itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda laut dan darat baik kendaraan pribadi maupun umum diwajibkan menunjukkan dua dokumen, bukti telah divaksin dan hasil negatif tes Covid-19. "Minimal vaksinasis dosis pertama," jelasnya.

Hasil tes Covid-19 dapat berupa PCR (H-2) atau antigen (H-1) keberangkatan. Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan di Jawa-Bali ataupun di luar Jawa-Bali pelaksana PPKM level 1 dan level 2.

Sponsored

Adapun untuk perjalanan rutin menggunakan moda transportasi darat dalam wilayah aglomerasi secara nasional tidak dibutuhkan dokumen perjalanan khusus. Namun, publik harus menerapkan penapisan (screening) kesehatan dan protokol kesehatan (prokes).

Pemerintah juga mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan. Pertimbangannya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan PCR maupun antigen bagi anak-anak.

"Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting, misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas, dan lain-lain,” tandas Wiku.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid