sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ini aturan Kemenkes soal program vaksinasi gotong royong

Kemenkes menetapkan vaksin Covid-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tidak bisa untuk vaksinasi gotong royong.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Rabu, 16 Jun 2021 11:49 WIB
Ini aturan Kemenkes soal program vaksinasi gotong royong

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan vaksin Covid-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tidak bisa dipergunakan untuk vaksinasi gotong royong. Ketentuan itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan, vaksin yang bisa digunakan untuk program vaksinasi gotong royong ialah Sinopharm, Moderna, dan Cansino.

Hal ini, perlu diatur mengingat 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang diperoleh merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) sehingga tidak dapat diperjualbelikan.

"Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis," kata Nadia dikutip dari laman kemenkes.go.id, Rabu (16/6).

Dia mengungkapkan, Indonesia memiliki kemungkinan untuk menerima hibah dari Covax Facility dengan merek vaksin yang juga bisa digunakan untuk vaksin gotong royong.

Nadia menerangkan, hal ini tidak berlaku bagi empat jenis vaksin lain yang telah dan akan dipergunakan dalam Program Vaksinasi Nasional, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax.

Keempat jenis vaksin ini hanya boleh dipergunakan untuk Program Vaksinasi Pemerintah dan tidak dapat dipergunakan untuk vaksinasi gotong royong.

"Selain itu, vaksin Covid-19 yang diperoleh dari hibah atau bantuan tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata sebagai pembeda dengan vaksin gotong goyong," tandasnya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid