sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ini aturan kerja ASN saat PPKM level 4

Aturan itu diteken Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 3 Agustus 2021.

Hermansah
Hermansah Rabu, 04 Agst 2021 13:02 WIB
Ini aturan kerja ASN saat PPKM level 4

Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah daerah hingga 9 Agustus nanti. Terkait itu, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan aturan masuk kerja aparatur sipil negara (ASN).

Aturan itu disematkan dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM level 4. Aturan itu diteken Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 3 Agustus 2021.

Tjahjo mengatakan, sistem kerja ASN pada masa PPKM level 4 sesuai dengan level yang berlaku di setiap daerah. "Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2021 sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan," tulis Tjahjo, disitat dari menpan.go.id, Rabu (4/8).

Pengaturan level PPKM di setiap daerah didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Menteri dalam Negeri Tito Karnavian sebanyak tiga instruksi.

"Pengaturan level wilayah PPKM berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri," tulis Tjahjo.

Surat Edaran Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2021 mengatur sistem kerja ASN sesuai dengan level PPKM di masing-masing daerah. Di wilayah Jawa dan Bali, ASN yang bekerja pada sektor nonesensial bertugas dinas 100% di rumah atau work from home (WFO). Tentu dengan memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai bersangkutan. 

Lalu, pegawai ASN di sektor esensial, instansi pemerintah bersangkutan boleh menugaskan paling banyak 50% ASN untuk berdinas di kantor. Sistem kerja ini berlaku di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4.

Sistem kerja ASN di wilayah dengan PPKM level 3 mengizinkan mereka berdinas di kantor sebanyak 25%. Daerah dengan PPKM Level 2 dan Level 1, sistem kerja ASN pada instansi pemerintah dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten dan kota masing-masing.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid