sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ini dia 2 perusahaan calon tersangka ASABRI

Perusahaan milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro bakal jadi tersangka korporasi kasus ASABRI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 14 Jun 2021 15:18 WIB
Ini dia 2 perusahaan calon tersangka ASABRI

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi setidaknya dua calon tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, dugaan awal keterlibatan korporasi untuk 'membobol' ASABRI akan diajukan dalam evaluasi bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono.

Evaluasi itu rencananya akan dilakukan pekan ini.Dibeberkan Febrie, dalam evaluasi itu penyidik akan mengajukan dua perusahaan milik tersangka Heru Hidayat dan tersangka Benny Tjokro untuk ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Perusahaan itu diketahui memang telah terlibat sebagai wadah penampungan hasil korupsi sejak kasus Jiwasraya."Belum disita, tapi itu (PT Trada Alam Minera dan PT Hanson Internasional) akan diajukan tersangka korporasi," ucapnya kepada Alinea, Senin (12/6).

Menurut Febrie, pihaknya akan menjelaskan peran tiap korporasi itu ketika sudah dievaluasi. Febrie pernah menyebut, dalam penyidikan kasus ASABRI jilid II akan lebih menelisik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita tunggu saja setelah evaluasi. Kemungkinan setelah agenda RDP (rapat dengar pendapat) lah diajukan," ujarnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara ditaksir merugi hingga Rp22 triliun dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Sejauh ini, penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun untuk mengembalikan kerugian negara itu.

Penyidik juga telah melakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset tersebut dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.

Sponsored

Di sisi lain, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokrosaputro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; bekas Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid