sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ini tanggal cuti bersama Idulfitri 1433 H menurut Jokowi

Tahun ini diperkirakan pemudik mencapai 85 juta orang dengan 14 juta orang di antaranya berasal dari Jabodetabek

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Rabu, 06 Apr 2022 17:38 WIB
Ini tanggal cuti bersama Idulfitri 1433 H menurut Jokowi

Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi terkait masa libur Lebaran 2022 melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4). Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, keliru menyebutkan masa libur tersebut. Muhadjir menyebutkan, libur Lebaran dan cuti bersama dimulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

Sementara, Jokowi menegaskan, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional untuk Hari Raya Idulfitri pada 2 Mei dan 3 Mei 2022. Selain itu, pemerintah menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022.

“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” ujar presiden.

Dia menambahkan, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan terdekat di kampung halaman.

Hanya saja Presiden Jokowi mengingatkan, meskipun mudik telah diperbolehkan, Indonesia masih berada di situasi pandemi Covid-19. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melindungi diri dengan segera memperoleh vaksinasi booster. Presiden juga menekankan untuk mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, dan berjaga jarak.

“Perlu saya tegaskan pandemi belum selesai. Jadi disiplin prokes dan selalu bermasker di kerumunan atau tempat umum,” imbuh Presiden.

Tahun ini diperkirakan pemudik mencapai 85 juta orang dengan 14 juta orang di antaranya berasal dari Jabodetabek. Sebanyak 47% dari total pemudik akan menggunakan kendaraan pribadi. Berdasarkan prediksi ini pemerintah akan bekerja keras untuk membuat perjalanan mudik menjadi aman dan nyaman.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, Kemenhub memprediksi jumlah pemudik tahun ini, akan naik tajam mengingat dua tahun sebelumnya terjadi pelarangan. “Walau begitu tak semua kendaraan umum bisa digunakan untuk mudik. Mudik hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang sudah lulus rem cek,” ujar Budi.

Sponsored

Terkait aturan vaksinasi booster sebelum mudik, setiap orang akan diperiksa sebelum menaiki kendaraan umum. Namun, bagi pemakai kendaraan pribadi, pemeriksaan akan dilakukan dengan metode acak. Budi menambahkan aturan itu akan mulai berlaku selama masa mudik lebaran dengan batasan yang akan diumumkan kemudian.

Berita Lainnya
×
tekid