sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Inmendagri PPKM darurat: Ada bantuan sosial, hingga testing minimal

Inmendagri tersebut juga bakal menjelaskan pelaksanaan PPKM darurat sesuai penetapan kriteria daerah level 3 dan 4.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 01 Jul 2021 17:44 WIB
Inmendagri PPKM darurat: Ada bantuan sosial, hingga testing minimal

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, akan segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Kami sudah menyiapkan draf-nya. Kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi. Ada 11 halaman di sana,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/07). 

Inmendagri soal PPKM darurat ditujukan kepada gubernur/bupati/wali kota di Pulau Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut juga bakal menjelaskan pelaksanaan PPKM darurat sesuai penetapan kriteria daerah level 3 dan 4.

“Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada gubernur di Jawa-Bali. Lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali,” ujar Tito.

Inmendagri berisi 12 poin yang mengatur terkait akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM darurat, merujuk peraturan perundang-undangan. Inmendagri pun memperingatkan sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah tidak melaksanakan kebijakan strategis, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” tutur Tito.

Inmendagri mengatur pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan aturan testing minimal. Inmendagri juga akan mengatur proses penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Selain dari Kementerian Sosial, bakal ada anggaran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang umumnya dialokasikan di Dinas Sosial daerah masing-masing. Terkhusus, bagi daerah di level 3 dan 4.

Di sisi lain, akan ada bantuan yang bersumber dari dana desa jika masyarakat betul-betul membutuhkan. Inmendagri juga memuat adanya aturan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8%. Ini dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, insentif tenaga kesehatan, hingga mendukung kegiatan pos komando (posko tingkat kelurahan).

Sponsored

“Masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan 8% dari DAU dan DBH sesuai Peraturan Menkeu yang dapat dialokasikan untuk penanganan Covid dan PPKM darurat ini” ujar Tito.

Diketahui, pemerintah resmi menetapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Berita Lainnya
×
tekid