sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Insentif korban meninggal Covid-19 dihapus, HNW: Tidak miliki empati

Menurut HNW, penghapusan insentif itu tak sesuai dengan ketentuan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 23 Feb 2021 14:51 WIB
Insentif korban meninggal Covid-19 dihapus, HNW: Tidak miliki empati

Anggota DPR RI Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid mendesak, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut Surat Edaran Nomor 150/3/2/BS.01.02/02/2021 terkait pencabutan insentif bagi ahli waris pasien yang meninggal akibat terinfeksi Covid-19.

Dalam edaran tersebut, kata Hidayat, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kemensos, menyatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada tahun anggaran 2021.

Menurut pria yang akrab disapa HNW, penghapusan insentif itu tak sesuai dengan ketentuan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Penghapusan itu juga tidak sesuai dengan keputusan bersama Kemensos dengan Komisi VIII DPR RI.

Keputusan itu menyepakati bantuan kepada korban Covid-19, terlebih pada pasien yang meninggal. Penghapusan santunan itu juga tak sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana.

"Selain tak sesuai kesepakatan di DPR dan UU 24/2007, pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana," ujar HNW, dalam keterangannya, Selasa (23/2).

Padahal, kata HNW, anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar. Rincian anggaran itu, sebesar Rp518 miliar atau hanya sebesar 0,07% dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp688,23 triliun.

"Di tahun 2020, anggaran perlindungan sosial Kemensos mencapai Rp128,9 Triliun, namun untuk 2021 malah dipangkas menjadi Rp110 Triliun. Pemerintah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap rakyat Indonesia yang harusnya dilindungi apalagi saat darurat bencana nasional seperti Covid-19," terang dia.

Dia membandingkan dengan besarnya dana talangan pemerintah untuk kerugian dugaan korupsi di perusahaan BUMN seperti Jiwasraya hingga Rp20 Triliun. Hanya saja, dana bansos dipangkas sebesar Rp18,9 Triliun, dan menghapus santunan korban Covid-19.

Sponsored

"Padahal, dengan jumlah korban meninggal akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489, hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp517,335 miliar untuk santunan Rp15 juta per orang, sebagaimana sebelumnya diberlakukan dan dinyatakan sendiri oleh pemerintah," tegas HNW.

Berita Lainnya
×
tekid