sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Insiden Wadas, Ganjar disebut lakukan pembohongan publik

Menurut YLBHI dan LBH Yogyakarta, kepolisian pun melakukan penyesatan informasi terkait kekerasan aparat terhadap warga Wadas.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 10 Feb 2022 07:47 WIB
Insiden Wadas, Ganjar disebut lakukan pembohongan publik

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Yogyakarta menyampaikan beberapa hal terkait aksi kekerasan oleh aparat saat ribuan polisi mengepung Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (8/2).

Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (9/2), Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin, menyampaikan, aparat kepolisian menangkap puluhan warga dengan sewenang-wenang saat penyisiran (sweeping). Bahkan, banyak yang dibekuk ketika warga melakukan istigasah.

"Warga yang sedang melakukan istigasah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai di situ, kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Oleh karena itu, YLBHI dan LBH Yogyakarta, yang merupakan kuasa hukum warga Wadas, membantah klaim kepolisian soal ada warga yang ditangkap dengan dalih membawa senjata tajam (sajam). Pernyataan tersebut dinilai penyesatan informasi.

"Pada faktanya, berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam, seperti arit serta mengambil pisau, yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu)," jelasnya.

YLBHI dan LBH Yogyakarta pun membantah pernyataan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang menyebut tidak ada kekerasan saat ribuan polisi mengepung Desa Wadas. "[Itu] adalah pembohongan publik."

"Pada faktanya," terang Zainal, "pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke Wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan secara fisik."

Selain itu, Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadli, mengungkapkan, pihaknya dihalang-halangi dan diusir ketika melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener. Kilahnya, sedang dilakukan proses interogasi dan salah satu orang terpapar Covid-19.

Sponsored

"Namun, ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap pengacara publik LBH Yogyakarta," ucapnya.

Pengacara LBH Yogyakarta juga menerima kekerasan fisik bahkan dianiaya berupa pukulan beberapa kali. "Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat (1) UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP," tegas Yogi.

Atas berbagai peristiwa itu, YLBHI dan LBH Yogyakarta mendesak aparat kepolisian dan TNI ditarik mundur dari Desa Wadas. Kemudian, menyetop pengukuran lahan dan rencana penambangan batu andesit (kuari) di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.

YLBH dan LBH Yogyakarta menggarisbawahi, fakta-fakta tersebut berdasarkan informasi sementara yang didapat pihaknya. "Sangat mungkin ada penambahan data terbaru," ujar dia.

Sebagai informasi, sebanyak 67 warga Wadas yang sempat ditangkap telah dibebaskan pada Rabu sore. Seorang di antaranya dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani isolasi karena terkonfirmasi Covid-19.

Meskipun demikian, beberapa barang pribadi milik warga yang sempat ditahan, seperti ponsel, masih disita.

Berita Lainnya
×
tekid