sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus investasi bodong Kampoeng Kurma, Bareskrim buru tersangka

Bareskrim tengah menelusuri aliran dana yang digunakan pemilik Kampoen Kurma.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 26 Nov 2020 17:31 WIB
Kasus investasi bodong Kampoeng Kurma, Bareskrim buru tersangka

Bareskrim Polri mengaku tengah melakukan penelusuran aset guna mengumpulkan alat bukti dugaan investasi bodong PT Kampoeng Kurma Group.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, terdapat 2.000 nasabah yang merasa tertipu dalam investasi itu. Kemudian, dari ribuan nasabah terkumpul uang senilai Rp333 miliar.

Awi menyatakan, uang itu sudah dikumpulkan sejak 2017 hingga awal 2020. Namun, rencana pembangunan di Kampoeng Kurma hanya berjalan sedikit.

"Kemudian ditemukan juga ada sekitar enam lokasi kavling yang tersebar mulai dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak dan juga kabupaten lainnya. Jadi banyak hal dipalsukan PT Kampoeng Kurma Group ini," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Sponsored

Menurut Awi, pemiliknya menawarkan 4.248 kavling kepada nasabah dengan sarana dan prasarana serta bonus pohon kurma. Penawaran tersebut ditawarkan melalui label, iklan dan promosi penjualan barang. 

"Jadi fakta yang ditemukan penyelidik Bareskrim Polri waktu itu sebagian besar dari transaksi 2.000 korban itu tidak ada bonus apapun yang dijanjikan," tuturnya.

Setelah dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri, ditemukan tidak adanya Akte Jual Beli (AJB) tanah dan izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIU-P4) atas kavling yang ditawarkan. Bahkan, sang pemilik menawarkan sambil membeli kavling-kavling itu.
 

Berita Lainnya
×
tekid