sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IPW minta tindak semua yang halangi kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo

Kasus ini harus dijadikan koreksi di tubuh Polri yang melaksanakan Polri Presisi. Sebab, institusi Polri harus berani tegas.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 21 Jul 2022 12:05 WIB
IPW minta tindak semua yang halangi kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak kepada Tim Khusus Internal Polri memberikan penindakan hukum kepada setiap anggota Polri yang menghalangi penegakkan kasus adu tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Tindakan hukum itu sesuai pasal 233 KUHP. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kejanggalan kerap kali muncul seperti ketika jenazah yang tiba di rumah duka di Jambi, tidak boleh dibuka oleh keluarga. Sehingga, pihak kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa adik almarhum dilarang komandannya untuk melihat proses otopsi bahkan, adiknya dipaksa untuk tanda tangan hasil otopsi. 

"Karenanya, oknum-oknum yang melampaui kewenangannya tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Sugeng dalam keterangan, Kamis (21/7).

Sugeng menyebut, kasus ini harus dijadikan koreksi di tubuh Polri yang melaksanakan Polri Presisi. Sebab, institusi Polri harus berani tegas, menindak terhadap anggota-anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigpol Yosua. 

Terlebih arahan Presiden Jokowi cukup gamblang yakni jangan sampai ada keraguan dari masyarakat, harus dituntaskan dan jangan ditutupi. Maka, Tim Khusus Internal Polri harus mengusutnya secara menyeluruh terhadap setiap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut. 

Akibat peristiwa ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan lagi dua petingginya. Pemberhentian keduanya dilakukan mulai Rabu (20/7).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dua orang itu adalah Kepala Biro Pengaman Internal (Karo Paminal) Brigjen Hendro Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Hal ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk transparansi dalam menangani kasus tersebut.

"Pada malam hari ini kami menonaktifkan dua orang. Pertama, Karo Paminal, kedua Kapolres Jakarta Selatan,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (20/7). 

Sponsored

Dedi memaparkan, untuk pengganti dari kedua orang tersebut akan dilakukan secepatnya. Namun, untuk posisi Kapolres Jakarta akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya.

"Ini merupakan suatu keharusan oleh karenanya untuk menjaga indepedensi dan transparansi dan akuntabel," ujar Dedi.

Sementara, penerapan nonaktif, pertama kali diberikan kepada Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. pemberhentian sementara dilakukan mulai Senin (18/7).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jabatan yang ditinggalkan Sambo untuk sementara diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy. Pemberhentian ini juga setelah Polri mencermati perkembangan dan spekulasi terhadap proses penyidikan. 

"Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Wakapolri," kata Sigit di Mabes Polri, Senin (18/7). 

Berita Lainnya
×
tekid