sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Irjen Napolen jadi tersangka surat jalan palsu Djoko Tjandra

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan memeriksa 19 saksi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 14 Agst 2020 19:18 WIB
Irjen Napolen jadi tersangka surat jalan palsu Djoko Tjandra

Bareskrim Polri menetapkan Kadiv Hubungan Internasional, Irjen Napoleon Bonaparte (NB), sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap kasus dugaan surat jalan palsu dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra (JST).

"Pelaku penerima kita tetapkan tersangka, adalah saudara PU (bekas Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo, red). Kemudian yang kedua, adalah saudara NB,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers virtual, Jumat (14/8).

Prasetijo dan Napoleon ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 19 saksi. Kemudian, menyita sejumlah barang bukti berupa uang US$20.000, surat, gawai, laptop, hingga kamera pengawas (CCTV).

Sebagai penerima suap, Prasetijo dan Napoleon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Argo melanjutkan, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka selaku pemberi. Mereka adalah Djoko Tjandra dan TS.

Para pemberi suap diganjar Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun.

"Sat ini kita masih dalam penyidikan berikutnya. Itu adalah kasus pertama, korupsi yang sudah kita gelar," tutupnya.

Lantaran tersandung kasus Djoko Tjandra, Prasetijo dan Napoleon sebelumnya dimutasi. Ini sesuai Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP/2020 dan STR Nomor ST/1980/VII/KEP./2020.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid