sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ironi nasib buruh: THR tak dibayar, mudik dilarang

KSPI anggap pernyataan Menaker Ida Fauziyah terkait pembayaran THR penuh hanya pemanis bibir.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 11 Mei 2021 09:18 WIB
Ironi nasib buruh: THR tak dibayar, mudik dilarang

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait pembayaran THR (tunjangan hari raya) penuh hanya pemanis bibir atau lips services. Penegakan hukum tidak dilakukan.

Menurut Iqbal, situasi di lapangan terkait pembayaran THR penuh jauh panggang dari api. Sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan sejauh ini hanya retorika dari Menaker Ida Fauziyah.

Berdasarkan posko pengaduan THR bentukan KSPI, tercatat ada ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran (SE) Menaker tentang THR yang harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan jika ada permasalahan, maka harus dibayar H-1.

Ratusan perusahaan tersebut tersebar di DKI Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makassar, hingga Sumbawa. Dari perusahaan yang bergerak di sektor industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, hingga industri padat karya lainnya.

Padahal, jelas Iqbal. perusahaan tersebut dinilai mampu membayar THR dan masih beroperasi. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Kasus-kasus pembayaran THR yang tidak sesuai dengan surat edaran Menaker bisa dijumpai di PT Pan Brothers di Boyolali, PT Agung Pelita Industrindo di Brebes, perusahaan tekstil di Pekalongan, dan seluruh mayoritas outsourcing PLN di seluruh Indonesia serta perusahaan-perusahaan lain. Hal ini menjelaskan ketidakmampuan Menaker menegakkan aturan tentang THR,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5).

KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakan aturan dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan tenaga kerja asing (TKA).

Said Iqbal menilai larangan mudik telah sebabkan puluhan juta buruh tidak bisa pulang ke kampung halaman masing-masing. Sementara, lanjutnya, kedatangan TKA dari China dan India dengan menggunakan pesawat carteran di masa pandemi adalah sebuah ironi menyakitkan.

Sponsored

Padahal, sambungnya, jutaan pemudik pengguna motor bisa dipastikan mereka adalah buruh yang diadang di perbatasan-perbatasan kota.

“Sudahlah mudik dilarang, TKA dibiarkan masuk melenggang kangkung ke Indonesia di tengah pandemi dan lip services atau hanya pemanis bibir tentang pembayaran THR,” tutur Iqbal.

Berita Lainnya
×
tekid