sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ISIS eks WNI masuk ke Indonesia, Kabaharkam: Ditindak tegas

Ketika membakar paspor saat bergabung dengan kelompok teroris, sudah bukan warga negara Indonesia lagi.

Hermansah
Hermansah Minggu, 16 Feb 2020 03:57 WIB
ISIS eks WNI masuk ke Indonesia, Kabaharkam: Ditindak tegas

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan akan melakukan penindakan jika ISIS eks WNI berusaha kembali ke Indonesia dan benar-benar tiba Tanah Air.

"Pokoknya kalau ada di Indonesia maka akan dilakukan tindakan," kata Kabaharkam Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, disela kegiatan Bhakti Sosial Polri di, Blora, Jawa Tengah, Sabtu.

Para kombatan ISIS tersebut, ketika membakar paspor saat bergabung dengan kelompok teroris, sudah bukan warga negara Indonesia lagi.

"Sudah ada undang-undang yang baru disahkan, terkait dengan terorisme, ada kewenangan untuk melakukan pendalaman kepada mereka, akan diberikan upaya hukum terhadap para warga negara (yang bergabung dengan teroris), dan (mereka sudah) bukan warga negara Indonesia karena paspornya dibakar," katanya.

Sebelumnya Pengamat Timur Tengah dan Terorisme, M Syauqillah menyebutkan keputusan pemerintah tidak memulangkan memberikan dampak baik pada keamanan negara dan masyarakat.

Namun dia mengingatkan, keputusan tersebut juga akan memberikan dampak sebaliknya yakni Indonesia akan ditanya oleh internasional mengapa menolak warga negara, kemudian juga ada potensi mereka kembali ke Indonesia dengan mengelabui pemerintah.

"Sebetulnya mereka tidak dipulangkan pun sekarang bukan berarti itu jaminan mereka tidak pulang, (bahasanya) merembes ke negara kita," ucapnya.

Oleh karena itu, Syauqillah mengatakan Pemerintah RI mesti memiliki skenario hukum yang jelas terkait kebijakan pemulangan atau penolakan WNI yang terlibat jaringan ISIS atau terorisme lainnya.

Sponsored

"Ini perdebatan bukan soal memulangkan atau menolak WNI eks ISIS, misalnya kalau menolak maka skenario hukumnya apa, kalau kembali maka skenario hukum apa? Itu harus jelas dulu diatur," ujarnya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid