sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Istri dan anak Lukas Enembe menolak diperiksa KPK

Istri dan anak Lukas Enembe menyebut, tak mengetahui mengenai transferan uang Rp1 miliar.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 10 Okt 2022 13:15 WIB
 Istri dan anak Lukas Enembe menolak diperiksa KPK

Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulice Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe, menolak atau mengundurkan diri untuk diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan sebagai saksi tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek Pemerintah Provinsi Papua yang menjerat Lukas.

Penolakan atau pengunduran diri tersebut disampaikan tim kuasa hukum Yulice dan Astract pada Senin (10/10). Mereka mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi atas panggilan penyidik KPK tertanggal 29 September 2022.

"Kedatangan (kami) untuk menyampaikan surat, bahwa ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona, menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," kata Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10).

Petrus menuturkan, dasar penolakan untuk memberikan keterangan sebagai saksi adalah status Yulice sebagai istri, dan Astract sebagai anak kandung dari Lukas Enembe yang sah secara yuridis. Sehingga, Yulice dan Astract dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Yang intinya, seseorang yang mempunyai hubungan, baik sebagai anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, atasan, bawahan, berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan. Jadi intinya kami menolak. Dan setelah dalam surat itu, kami atas nama Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menyampaikan penolakan itu," ujar Petrus.

Petrus menekankan penolakan tersebut merupakan penggunaan hak konstitusional sebab diatur dalam undang-undang. Saat ini, pihaknya tengah menunggu sikap dari penyidik atas surat yang diserahkan terkait pengunduran diri Yulice dan Astract sebagai saksi. 

Kendati demikian, imbuh Petrus, pihaknya belum dapat memastikan kehadiran Yulice dan Astract apabila KPK tetap melakukan pemanggilan terhadap keduanya.

"Sekarang posisi ada di kami menolak memberikan keterangan. Kalau misalnya harus hadir, kita melihat dulu apakah hadir lalu tidak memberi keterangan itu juga boleh," ujarnya.

Sponsored

Lebih lanjut, Roy Rening mengungkapkan, istri dan anak Lukas Enembe tidak mengetahui soal peristiwa transfer senilai Rp1 miliar.

"Sesuai dengan Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi itu kan harus melihat , mendengar, mengalami sendiri," ucapnya.

Roy mengatakan, Astract merupakan mahasiswa di Australia dan baru tiba di Indonesia pada Maret 2022. Sementara, Yulce dikatakan tidak tahu-menahu tentang transfer Rp1 miliar tersebut.

"Kami anak-anak, istri, tidak tahu menahu. Sehingga itu juga menjadi alasan salah satu, sehingga keluarga menolak anak dan istrinya juga datang ke sini. Selain alasan hukum, alasan kearifan lokal, dan secara substansi perkara, mereka berdua tidak tahu apa-apa tentang peristiwa itu," tutur Roy.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid