sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Istri Doni Salmanan dipastikan penuhi panggilan penyidik Bareskrim

Istri crazy rich Bandung, Doni Salmanan, jalani pemeriksaan Senin (14/3).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 11 Mar 2022 15:00 WIB
Istri Doni Salmanan dipastikan penuhi panggilan penyidik Bareskrim

Kuasa hukum tersangka Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan, panggilan penyidik Bareskrim Polri telah diterima istri dari kliennya. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Senin (14/3).

Dinan Nurfajrina akan menjalani pemeriksaan pertama kalinya usai suaminya, Doni Salmanan, ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Dinan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Insyaalloh datang," kata Ikbar kepada Aline.id, Jumat (11/3).

Selain melakukan panggilan terhadap Dinan Nurfajrina, penyidik Bareskrim Polri juga akan memanggil manajer Doni Salmanan berinisial EJS.

Sejauh ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, yang terdiri 18 saksi dan delapan saksi ahli. Secara rinci ada dua saksi ahli di bidang bahasa, dua saksi ahli di bidang ITE, tiga saksi ahli di bidang pidana, dan seorang saksi di bidang investasi.

Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan merupakan crazy rich Bandung yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan melalui aplikasi Quotex. Dia kini tengah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Doni Salmanan melalui pengacaranya mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan dan belum dijawab oleh penyidik. Dia juga memastikan akan kooperatif dalam setiap proses hukum yang berjalan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid