sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Istri flexing di medsos, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro klarifikasi awal LHKPN

Disampaikan Pahala, Endar bersikap kooperatif saat dimintai keterangan oleh tim Direktorat LHKPN terkait harta kekayaannya.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 31 Mar 2023 20:39 WIB
Istri flexing di medsos, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro klarifikasi awal LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi harta kekayaan Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro, pada Jumat (31/3). Ia menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam sejak pukul 9.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan Endar diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya untuk periodik 2022.

"Hari ini sudah selesai (klarifikasi), nanti kita sampaikan hasilnya," kata Pahala kepada wartawan.

Pahala bilang, klarifikasi harta kekayaan milik Endar ini baru tahap awal. Pasalnya, tim Direktorat LHKPN juga masih mengumpulkan data dan informasi lainnya yang terkait kepemilikan harta yang dilaporkan Endar.

"Ini kan baru klarifikasi awal. Itu data perbankan belum kita peroleh juga kita sambil dalami," ujar dia.

Disampaikan Pahala, Endar bersikap kooperatif saat dimintai keterangan oleh tim Direktorat LHKPN terkait harta kekayaannya. Dari klarifikasi awal yang sudah dilakukan, kata Pahala, pihaknya belum menemukan kejanggalan dari kepemilikan harta Endar.

Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk kembali menggali keterangan dari Endar soal LHKPN miliknya.

"Kemungkinan sih bisa aja (diklarifikasi lagi), tergantung hasilnya," ucap Pahala.

Sponsored

Pahala memastikan perkembangan dari klarifikasi LHKPN Endar bakal disampaikan ke publik. Selain itu, ia mengklaim proses klarifikasi LHKPN dilakukan dengan kontrol dan pengawasan yang sesuai ketentuan.

"Ada QC (quality control), setelah itu direview. Kalau (perlu diklarifikasi terkait) substansi banget, kita undang lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Endar telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) pada 21 Maret 2023. Pemeriksaan ini terkait tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik dalam unggahan istrinya yang diduga kerap pamer kemewahan (flexing) di media sosial.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas koordinasi antara Inspektorat KPK, Direktorat LHKPN, dan Dewas. KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Endar kepada Dewas. Kerja-kerja yang dilakukan Dewas dalam proses ini diyakini sesuai wewenang dan tugas yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) KPK.

Sebelumnya, perhatian masyarakat tertuju pada foto-foto istri Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro, sedang flexing di media sosial. Video yang diunggah di TikTok tersebut memperlihatkan istri Endar mengenakan pakaian bermerek, liburan ke luar negeri, hingga berfoto di depan helikopter.

Di sisi lain, KPK dalam beberapa waktu terakhir memanggil beberapa pejabat untuk mengklarifikasi LHKPN-nya lantaran berharta jumbo. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto.

KPK juga telah meminta klarifikasi harta kekayaan Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim, Wahono Saputro; Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono; serta Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri jika ditemukan harta kekayaan para wajib lapor tidak wajar, yang terindikasi dari besaran nilai harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.

KPK memastikan proses pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN pejabat publik tidak menunggu viral. Kilahnya, memiliki mekanisme pemeriksaan LHKPN secara berkala.

Berita Lainnya
×
tekid