sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal kabar akan tangkap Hasto di PTIK, KPK benarkan penolakan polisi

Pihak KPK membenarkan adanya penolakan dari polisi kepada tim KPK yang berada di PTIK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 09 Jan 2020 23:46 WIB
Soal kabar akan tangkap Hasto di PTIK, KPK benarkan penolakan polisi

Operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (8/1), mengembuskan isu keterlibatan Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto diduga terlibat dalam praktik suap pergantian anggota DPR dari PDIP, yang menyeret Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. 

Saat operasi senyap pada Rabu (8/1) malam, Hasto diduga menghindari kejaran tim penyelidik KPK dengan berlindung di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di daerah Jakarta Selatan. Tim KPK pun gagal menemui Hasto lantaran dicegah oleh aparat kepolisian setempat.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membenarkan timnya tak dapat masuk ke dalam PTIK. Hanya saja, dia tak mengonfirmasi kedatangan tim KPK tersebut untuk menjemput Hasto.

"Soal PTIK itu memang tidak diketahui oleh teman-teman (Kepolisian) bahwa ada petugas KPK di sana, karena kebetulan di sana ada acara, jadi bukan karena satu dua hal," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1).

Di tempat yang sama, pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, terjadi kesalahpahaman antara aparat kepolisian dan tim penyelidik KPK dalam peristiwa itu. Dia mengklaim keberadaan petugas KPK di PTIK, untuk beribadah di sebuah masjid yang ada di kawasan tersebut.

Namun, kata Fikri, saat itu tengah berlangsung pengamanan dan sterilisasi kawasan PTIK. Tim penyelidik KPK yang bermaksud untuk beribadah itu pun sempat diperiksa identitasnya oleh aparat kepolisian. 

"Sempat dicegah dan kemudian dicari identitasnya dan betul sampai kemudian diproses di situ, ditanya dan seterusnya. Kemudian, seperti yang saudara tadi sampaikan, tes urine dan lain-lain. Tentunya ada kesalahpahaman di sana. Kemudian diberitahukan petugas KPK, lalu kemudian dikeluarkan," kata Fikri menjelaskan.

Di tempat berbeda, Hasto Kristiyanto mengaku tidak berada di PTIK saat kejadian tersebut. Dia pun menampik dirinya menghindari kejaran tim KPK. 

Sponsored

"Saya kemarin bertemu para Pemred karena saya menyampaikan bagaimana informasi terkait dengan HUT dan rakernas ini," kata Hasto di area Rakernas PDIP di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

KPK telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 dari PDIP. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif pascaoperasi senyap, Rabu (8/1).

Status serupa turut disematkan kepada tiga orang lain. Orang kepercayaan Wahyu sekaligus bekas Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina; politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku; dan pihak swasta bernama Saeful.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid