sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Isyarat KPK abaikan laporan koalisi sipil soal Yasonna Laoly

Komisi antirasuah mengarusutamakan pemeriksaan saksi-saksi untuk empat tersangka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 27 Jan 2020 15:46 WIB
Isyarat KPK abaikan laporan koalisi sipil soal Yasonna Laoly

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan takkan merespons laporan dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona H. Laoly. Alasannya, mengarustamakan perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sedang berjalan.

"KPK masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan suap empat tersangka. WSE (Wahyu Setiawan), ATF (Agustiani Tio Fridelina), HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (27/1).

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Yasonna ke KPK, Kamis (23/1). Dia diduga merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan suap pergantian PAW anggota dewan. Pelaporan merujuk pernyataan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu yang taksesuai fakta.

Sikap tersebut disesali anggota koalisi antikorupsi, Kurnia Ramadhana. Padahal, laporannya diklaim bagian dari penanganan perkara terkait. "Kita sangat menyayangkan sebenarnya, jika KPK langsung menganggap laporan itu tidak signifikan," katanya pada kesempatan berbeda.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini, keterangan Yasonna tentang keberadaan Harun menghambat proses penanganan perkara. Dus, mestinya ditindaklanjuti.

"Di waktu yang sama, petunjuk, kan, sudah diberikan oleh Tempo, tetapi tidak juga kunjung dilakukan oleh Kemenkumham. Jadi, dugaan publik yang mengarah pada upaya penyembunyian (Harun), itu bisa saja terjadi," tuturnya.

Yasonna sebelumnya mengklaim, Harun yang juga bekas rekannya di PDIP masih berada di luar negeri hingga Kamis (16/1). Keterangan itu "bak langit dengan bumi", apabila disandingkan dengan fakta. Merujuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Harun kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1).

"Kalau seperti ini, kita sebenarnya tidak terlalu yakin pimpinan KPK akan menindaklanjuti temuan kita," ucap Kurnia. Komisioner KPK pun dianggap tak berkomitmen membongkar aktor-aktor yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sponsored

Pernyataannya diperkuat dengan belum adanya penggeledahan Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, hingga hari ini. "Problemnya, kan, ada dua. Apakah ini terhambat di Dewam Pengawas atau pimpinan yang tidak pernah mengirimkan (surat izin penggeledahan). Nah, dugaan keras kita, pimpinan KPK memang tidak pernah mengirimkan surat izin penggeledahan tersebut," tutupnya.

Adapun hukuman bagi perintang penyidikan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda sebesar-besarnya Rp600 juta.

Berita Lainnya
×
tekid