sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ITF Sunter mandek, pemprov diminta tarik mandat Jakpro

Takada pekerjaan fisik yang dilakukan sejak peletakan batu pertama, Desember 2018.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 27 Feb 2020 17:26 WIB
ITF Sunter mandek, pemprov diminta tarik mandat Jakpro

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan mencabut mandat PT Jakarta Propertindo (Perseroda) alias Jakpro sebagai pengembang fasilitas pengelola sampah (intermediate treatment facility/ITF) di Sunter. Lantaran takada pekerjaan fisik yang dilakukan sejak peletakan batu pertama (groundbreaking), Desember 2018.

"Pertimbangan kedua, Jakpro sedang disibukkan dengan proyek strategis. Revitalisasi TIM (Taman Ismail Marzuki) dan Formula E. Ini bikin pembangunan ITF Sunter makin terbengkalai," ujar Ketua Badan Kajian Jakarta Monitoring Network (JMN), Isac Kharis Tahtawira, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/2).

Apalagi, lanjut dia, kedua program tersebut menguras sumber daya Jakpro yang tak sedikit. Juga tengah dilanda kontroversi. "Jakpro semestinya mengukur diri. Kalau tidak sanggup, apa pun masalahnya, sebaiknya 'angkat tangan'. Mengibarkan 'bendera putih'," tuturnya.

Pertimbangan lain, pembangunan ITF Sunter taksesuai dengan bisnis inti perusahaan pelat merah tersebut. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018, lingkup usaha Jakpro di bidang perdagangan, jasa dan pengembangan, serta infrastruktur dan utilitas.

Menurutnya, sebaiknya pemprov segera menarik mandatnya kepada Jakpro. Lalu dialihkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD) lainnya yang sesuai dengan tujuan pendiriannya.

"Langkah strategis ini harus segera diambil. Karena (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu/TPST) Bantar Gebang sudah overkapasitas. Sudah tak relevan untuk menampung sampah Jakarta," ucapnya.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, sampah Jakarta ke Bantar Gebang mancapai 5.600 ton per hari pada 2013. Setahun berselang, menjadi 5.664 ton per hari. Kemudian 6.400 ton (2015), 6.500 ton (2016), 6.875 ton (2017), 7.500 ton (2018), dan 7.800 ton (medio 2019).

Isac menganjurkan, pembangunan ITF Sunter dialihkan ke Perusahaan Daerah (PD) Pengolahan Air Limbah (PAL) Jaya. Mengingat perda terkait segera diubah dan dibahas dewan.

Sponsored

"Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang PAL Jaya, kan, sudah disetujui masuk Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) 2020 oleh DPRD. Saya usul, supaya turut dimasukkan pengolahan sampah. Sehingga, pengelolaan ITF Sunter nantinya di bawah PAL Jaya," tutupnya.

Merujuk Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Perda Nomor 7 Tahun 2014, PAL Jaya bertugas memberikan jasa pelayanan pengelolaan air limbah termasuk penyaluran, pengumpulan, pemeliharaan, dan pengolahannya. Dilaksanakan dengan sistem perpipaan/terpusat, sistem komunal, sistem setempat, sistem penyedotan air limbah tangki septik, dan kegiatan pendukung lainnya. Seperti sistem air daur ulang, layanan pemeliharaan jaringan pipa air limbah gedung/sistem plambing, serta pengolahannya.

Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro, Hanief Arie Setianto, sebelumnya mengaku, pembangunan fisik ITF Sunter tak jalan sejak peletakan batu pertama. Dalihnya, kerja sama dengan lembaga keuangan belum rampung. "Makanya, sampai sekarang belum ada progres," ujarnya.

Salah satu masalahnya, tambah dia, pembahasan aspek komersialisasinya. Padahal, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN telah bersepakat membeli setrum yang dihasilkan nantinya.

Sementara, Jakpro menargetkan pembangunan ITF Sunter selama tiga tahun. Diklaim mampu mengolah 2.200 ton sampah Jakarta per hari. Juga mengubah sampah menjadi setrum berkapasitas 35 megawatt per jam dan mereduksi 80-90 persen dari bobot sampah yang masuk.

Berita Lainnya
×
tekid