sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Iuran BPJS Kesehatan batal naik per April 2020

Pemerintah patuhi putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 21 Apr 2020 16:33 WIB
Iuran BPJS Kesehatan batal naik per April 2020

Pemerintah pastikan iuran BPJS Kesehatan batal naik mulai 1 April 2020. Peraturan pembatalan kenaikan akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), yang telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya berproses paraf para menteri serta diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, pemerintah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan mulai 1 April 2020.

Dengan pembatalan tersebut, dia menerangkan, iuran BPJS yang naik sejak Januari 2020 menjadi Rp42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (21/4).

Putusan MA No. 7P/HUM/2020, diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020. Berdasarkan, surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan MA Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan putusan MA tersebut. "Itu berarti berakhir pada 29 Juni 2020," ucap Muhadjir.

Dia mengaku, pemerintah tengah membahas langkah strategis untuk menyikapi putusan tersebut. Sebab, pelayanan terhadap peserta BPJS harus dipastikan tetap berjalan baik dan mempertahankan kesinambungan program JKN.

Muhadjir menjelaskan, strategis itu akan dituangkan dalam rencana penerbitan Perpres yang substansinya, mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program serta pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.

Sponsored

"Perpres tersebut, telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid