sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Iuran BPJS Kesehatan naik, DPR merasa dikelabui pemerintah

Lantaran dalam raker sebelumnya, Kemenkes berjanji takkan menaikkan iuran peserta kelas III kategori PBPU dan BP.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 20 Jan 2020 16:49 WIB
Iuran BPJS Kesehatan naik, DPR merasa dikelabui pemerintah

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, menganggap, pemerintah ingkar terhadap keputusannya tak menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Khususnya, peserta kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

"Saya melihat pemerintah menganggap gampang bicara dengan kita. Secara lembaga, (kredibilitas) DPR sudah runtuh. Karena pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan," ucapnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dan BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Dalam raker sebelumnya, tambah Saleh, pemerintah berjanji, takkan menaikkan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan kategori PBPU dan BP. Kekurangan anggarannya, bakal diambil dari kelebihan iuran peserta lainnya. Termasuk dari peserta PBI.

Sementara, kesimpulan paparan Terawan menyebutkan, pemerintah belum bisa memberikan solusi terkait defisit BPJS Kesehatan. Selain menaikkan iuran peserta.

"Negara sebesar ini tidak ada solusi? Kami di DPR tidak ada lagi kubu pemerintah atau kubu mana. Yang ada, adalah kubu rakyat," tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Karenanya, Saleh mempertanyakan komitmen pemerintah terkait masalah tersebut. "Bukan hanya ketegasan sikap pemerintah," ujarnya.

Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Berlaku untuk seluruh kelas dan menyasar peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan PBPU.

Kebijakan bagi peserta PBI atau berasal dari anggaran pemerintah berlaku surut. Diterapkan per 1 Agustus 2019. Namun, besaran selisihnya ditanggung pusat hingga akhir tahun.

Sponsored

Sedangkan untuk peserta PBPU, besaran iuran perubahan berlaku sejak 1 Januari 2020. Nilainya kini kelas III Rp42 ribu per orang per bulan, kelas II Rp110 ribu per orang per bulan, dan kelas I Rp160 ribu per orang per bulan.

Imbas kebijakan ini, banyak peserta turun kelas. "Sudah 800 ribu lebih peserta BPJS dari kelas I dan II pindah ke kelas yang di bawahnya," kata Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, terpisah. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid