sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Iuran BPJS naik, KPK: Turunkan tingkat kepesertaan

Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 15 Mei 2020 18:36 WIB
Iuran BPJS naik, KPK: Turunkan tingkat kepesertaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menlai, naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memupus tujuan jaminan sosial dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, yakni melindungi seluruh rakyat agar kebutuhan dasar hidup layak terpenuhi.

"Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepersertaan seluruh rakyat dalam BPJS," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melalui keterangannya, Jumat (15/5).

Karenanya, KPK meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. Apalagi, akar defisit BPJS Kesehatan, sesuai kajian komisi antirasuah, adalah pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan (DJSK) yang inefisien dan tidak tepat.

"Kami berpendapat, bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," jelasnya.

Ghufron berkeyakinan, keuangan BPJS Kesehatan sehat saat menjalankan rekomendasi KPK. Ada empat usul dalam kajian tersebut. Pertama, penyelenggaraan universal health coverage (UHC) dengan memastikan masyarakat memiliki akses mendapatkan pelayanan yang ditunjang fasilitas kesehatan (faskes) yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial.

Kedua, mendorong pemerintah dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK); menertibkan kelas rumah sakit; mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018; menerapkan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan; mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta; serta mengaitkan kewajiban membayar iuran dengan pelayanan publik.

Ketiga, KPK meyakini persoalan mendasar dalam pengelolaan DJSK akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan jika rekomendasi dijalankan. Terakhir, rekomendasi merupakan solusi memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud) yang ditemukan dalam kajian.

"Kami berharap, program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibandingkan dengan menaikkan yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan," tutup Ghufron.

Sponsored

Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Regulasi ini diklaim sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid