sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal izin kerja warga usia di bawah 45, Pemprov DKI tetap mengacu pergub

"Kalo usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan dan tempat usaha yang bersangkutan."

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 13 Mei 2020 17:10 WIB
Soal izin kerja warga usia di bawah 45, Pemprov DKI tetap mengacu pergub

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas setiap perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta.

Meski pemerintah pusat mengizinkan masyakarat berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja, namun yang tetap menjadi acuan adalah Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Kalo usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan dan tempat usaha yang bersangkutan," kata Andri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (13/5).

Andri menjelaskan, dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tidak terdapat aturan tentang usia seseorang yang diperbolehkan bekerja di tempat kerja masing-masing. Karena itu, pihaknya tak mempersoalkan keputusan pemerintah pusat yang mengizinkan kelompok usia tersebut kembali bekerja.

"Disnaker tidak mempermasalahkan masalah usia kerja. Yang hanya dilihat oleh Disnaker adalah jenis usahanya," kata dia.

Dalam Pergub 33/2020, tercantum sejumlah kewenangan Disnakertrans DKI Jakarta. Di antaranya, memastikan kategori perusahaan, antara yang dikecualikan dan tidak dikecualikan dalam penerapan PSBB.

Andri menjelaskan, terhadap perusahaan yang dikecualikan dan masih beroperasi di tengah penerapan PSBB, tugasnya adalah memastikan agar perusahaan tersebut tertib dan menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau masuk kategori yang dikecualikan, harus tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19," kata dia.

Sponsored

Meski demikian, dia menyebut terdapat juga sejumlah perusahaan di Jakarta yang tidak dikecualikan namun masih dapat beroperasi. Hal ini lantaran karena mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI dari Kementerian Perindustrian.

"Kalau masuk kategori yang tidak dikecualikan namun mempunyai IOMKI boleh tetap beroperasi, namun harus memperhatikan protokol Covid-19," ujar dia.

Adapun bagi perusahaan-perusahaan yang tak berada dalam kategori dikecualikan serta tak memiliki IOMKI, maka tetap harus menutup operasionalnya sementara sampai penerapan PSBB selesai.

Pemberian izin kerja pada masyarakat berusia di bawah 45 tahun dilakukan pemerintah pusat untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat pandemi Covid-19. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, izin ini hanya diberikan terhadap para karyawan dari 11 sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama penerapan PSBB. 

Adapun 11 sektor usaha yang dimaksud adalah sektor kesehatan, bahan pangan baik makanan atau pun minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, obyek vital nasional dan vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Doni menjelaskan, kebijakan ini juga didasarkan pada data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam dua bulan terakhir. Dari data tersebut, ditemukan fakta bahwa angka kematian kelompok usia 60 tahun berada paling tinggi yaitu 45%. Adapun tingkat kematian kelompok usia 46 tahun sampai 59 tahun berada di angka 40%.

"Sisanya 15 persen adalah usia 45 tahun ke bawah, dibandingkan usia 46 tahun ke atas yang mencapai 85 persen risiko kematian, maka tentunya seluruh pimpinan di perusahaan yang mempekerjakan karyawan pegawai harus memperhitungkan hal ini," ucap Doni.

Berita Lainnya
×
tekid