sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Agus Rahardjo titip masa depan pegawai KPK ke Tjahjo Kumolo

Agus Rahardjo berharap proses peralihan status pegawai KPK tidak terbelit-belit.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 20 Des 2019 20:03 WIB
Agus Rahardjo titip masa depan pegawai KPK ke Tjahjo Kumolo

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menitipkan masa depan pegawai KPK ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Permintaan itu disampaikan lantaran berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU KPK membuat status pegawai KPK berubah. 

"Tolong pertama take home pay-nya tidak berkurang. Yang lebih penting lagi konversinya itu supaya juga tidak terlalu berbelit-belit. Jadi, tolong mohon dimudahkan," kata Agus dalam acara serah terima jabatan pimpinan KPK, di Gedung Penunjang Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Selain itu, Agus berharap proses peralihan status pegawai KPK tidak terbelit-belit. Dia meyakini bila peralihan pegawai KPK berjalan mulus akan berpengaruh positif terhadap kinerja KPK.

"Insya Allah kalau kemudian mereka bisa bekerja dengan nyaman, saya yakin prestasi yang lebih cemerlang daripada tahun-tahun sebelumnya akan bisa dicapai," ucap Agus.

Ketentuan peralihan status kepegawaian KPK tertuang dalam Pasal 69 B dan 69 C Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pasal tersebut, tidak dijelaskan secara gamblang terkait status kepegawaian KPK. Bahkan terdapat risiko dalam waktu dua tahun bagi penyelidik dan penyidik yang selama ini menjadi pegawai tetap, harus menjadi ASN tanpa ada kepastian mekanisme peralihan status.

Selain berpesan kepada Tjahjo, Agus juga meminta kepada Ketua KPK Firli Bahuri dapat mengubah sistem kerja di KPK menjadi digitalisasi. Menurutnya, akan lebih efektif jika mekanisme kerja pegawai dengan mengurangi penggunaan kertas.

Salah satunya dengan membuat aplikasi untuk penerbitan surat perintah penyadapan. Dia menyebut, izin penyadapan kini sudah bisa disetujui lewat aplikasi tersebut. Artinya, para pimpinan KPK tidak perlu datang ke kantor hanya untuk menyetujui surat perintah penyadapan.

Sponsored

"Oleh karena itu pak Firli mohon ini diteruskan dituntaskan juga ya supaya yang namanya paperless dan e-office itu betul-betul bisa terwujud di kantor KPK ini," tutur Agus.

Pada acara tersebut, selain Tjahjo Kumolo, turut hadir Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto.

Sebelumnya, lima Komisioner KPK dan Dewan Pengawas KPK telah menjalani prosesi pelantikan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12) di Istana Negara Jakarta.

Kelima pimpinan KPK itu ialah Firli Bahuri, Alexander Mawarta, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar. Sedangkan Dewan Pengawas KPK ialah Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono.

Berita Lainnya
×
tekid