sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jadi buronan KPK, Polri buru Nurhadi

Polri melakukan pengejaran terhadap Nurhadi setelah menerima surat permintaan dari KPK.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 17 Feb 2020 15:55 WIB
Jadi buronan KPK, Polri buru Nurhadi

Polri mulai melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung atau MA pada 2011-2016. Hal ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan permohonan bantuan kepada Polri untuk menangkap para tersangka yang berstatus buron.

Adapun tiga orang yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh KPK dalam kasus ini adalah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi Rezky Herbiyono, serta Direktur Utama PT Multicon Indraya Terminal atau PT MIT, Hiendra Soenjoto.

"Sudah ada surat ke Mabes Polri. Kita akan bantu cari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Menurut Argo, pihaknya akan menyebarkan perintah pengejaran Nurhadi ke seluruh jajaran kepolisian. Menurutnya, saat ini kepolisian belum mengetahui keberadaan Nurhadi dan dua orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"Kita tunggu saja ya," ujarnya.

Pihak KPK mengumumkan status buron ketiga tersangka pada 13 Februari 2020. Status tersebut ditetapkan karena ketiganya tak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik lembaga antirasuah. 

Ketiganya sudah lima kali absen dari panggilan KPK. Saat dipanggil sebagai tersangka pada 9 dan 27 Januari, mereka tidak datang ke Gedung KPK. Tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi pun diabaikan oleh ketiganya.

Nurhadi diduga kuat telah menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.

Sponsored

Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, jugan untuk Permohonan Perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), lebih subsider Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus itu berasal dari pengembangan operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada 20 April 2016 atas pengusaha Doddy Ariyanto Supeno, kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Dalam OTT itu disita uang pembayaran di muka senilai Rp50 juta.

Berita Lainnya
×
tekid