sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jadi Kapolri, Idham Azis diingatkan penyelesaian kasus teror pada KPK

Pihak KPK berharap dibawah kepemimpinan Idham Azis, Polri dapat mengungkap sejumlah kasus teror pada lembaga antirasuah itu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 31 Okt 2019 00:55 WIB
Jadi Kapolri, Idham Azis diingatkan penyelesaian kasus teror pada KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap terpilihnya Komjen Pol Idham Azis sebagai Kapolri, dapat mengungkap pelaku ancaman teror yang menimpa dua pimpinan lembaga antirasuah. Hal yang sama diharapkan terjadi pada penyelesaian kasus Novel Baswedan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyelesaian kasus teror terhadap aparat penegak hukum merupakan hal penting yang harus diperhatikan bersama. Karena itu, penyelesaian dua kasus teror terhadap pimpinan KPK harus dilanjutkan di masa kepemimpinan Idham di kepolisian.

Dua kasus teror tersebut adalah teror bom palsu yang menimpa Ketua KPK Agus Rahardjo, serta pelemparan bom molotov ke rumah Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. 

"Ini tentu perlu dicari juga siapa pelakunya, agar tidak ada teror-teror lain terhadap penegak hukum, baik terhadap pimpinan dan pegawai KPK, ataupun institusi penegak hukum yang lain," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).

Teror bom palsu terhadap Agus Rahardjo terjadi pada 9 Januari 2019 lalu. Saat itu, rumah Agus yang berada di Perumahan Graha Indah, Blok A9/15 RT 004/014, Kelurahan Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, dikirimi rangkaian menyerupai bom, namun tanpa bahan peledak. 

Pada hari yang sama, rumah Laode yang berada di Jalan Kalibata Selatan Nomor 42 C, RT 01/04, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dilempari bom molotov.

Pengangkatan Idham Azis sebagai Kapolri, juga diharapkan memberi titik terang terhadap pengungkapan kasus teror pada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Pada 11 April 2017 lalu, Novel disiram air keras oleh dua orang tak dikenal.

Di bawah kepemimpinan Jenderal Pol Tito Karnavian, Polri menginisiasi pembentukan tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap pelaku teror terhadap Novel. Namun, sampai masa kerja berakhir pada 8 Juli 2018, TGPF gagal membuahkan hasil signifikan.

Sponsored

TGPF kemudian merekomendasikan Polri untuk membuat tim teknis lapangan, yang bertugas untuk mengungkap pelaku lapangan penyiram air keras Novel Baswedan. Dibentuk pada 3 Agustus 2019, Presiden Jokowi memberikan waktu tiga bulan bagi tim tersebut untuk mengungkap kasus Novel.

Febri mengatakan, pihaknya menyerahkan hasil penyelidikan sepenuhnya kepada tim teknis tersebut. Hanya saja, dia mengingatkan tenggat waktu yang diberikan Presiden Jokowi akan berakhir pada akhir Oktober 2019.

"Jadi nanti kita tunggu saja, karena tugas dari presiden itu secara institusional pada Polri, maka tentu Polri akan melaksanakan itu sebaik-baiknya," ucapnya.

Komisi III DPR RI telah menyetujui pengangkatan Komjen Pol Idham Azis menjadi Kapolri. Keputusan ini diambil secara aklamasi, dalam rapat internal setelah Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada Idham. 

Berita Lainnya
×
tekid