sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jadi tersangka suap, Wahyu Setiawan mundur dari KPU

Dia akan digantikan Anggota Bawaslu Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 10 Jan 2020 19:43 WIB
Jadi tersangka suap, Wahyu Setiawan mundur dari KPU

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Wahyu Setiawan, mengundurkan diri sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) per hari ini (Jumat, 10/1). Surat telah diserahkan kepada penyelenggara pemilu.

"Sore ini, kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Pak Wahyu Setiawan bermaterai," ucap Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta, beberapa saat lalu.

Dalam suratnya, Wahyu mengaku, mundur dengan penuh kesadaran. Tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Pengunduran diri ini segera diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salinan suratnya juga disampaikan ke DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Segera (diteruskan). Kalau bisa hari ini. Karena ini sudah malam. Sesegera mungkin kami sampaikan," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Usai diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (7/1).

Dia diduga meminta dana operasional Rp900 juta. Guna menjadikan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, anggota dewan melalui mekanisme PAW.

Sebagai penerima suap, Wahyu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Pengganti Wahyu
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, akan menggantikan posisi Wahyu di KPU. Lantaran meraup suara terbanyak kedelapan saat proses pemungutan suara Komisioner KPU 2017-2022 di DPR.

"Kalau nomor urut berikutnya, nomor delapan, itu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dulu, dia (jabat) Ketua KPU Provinsi Bali. Sekarang dia (jadi) anggota Bawaslu Bali," tutur Arief.

Kala pemilihan di DPR, Wiarsa meraup 21 suara. Di bawah Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan (55 suara), Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari (54 suara), Viryan Azis (52 suara), Evi Novida Ginting Manik (48 suara), dan Arief Budiman (30 suara).

Ihwal pergantian tersebut, ungkap dia, menjadi wewenang presiden. "Tidak diatur batas waktunya (pelantikan)," katanya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid