sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jadi UU, Perppu Covid-19 akan hadapi gugatan baru

Materi gugatan akan sama, yaitu permohonan pembatalan pasal 27 dalam UU yang berasal dari Perppu Covid-19.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 12 Mei 2020 20:34 WIB
Jadi UU, Perppu Covid-19 akan hadapi gugatan baru

Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI bersiap melayangkan uji materi atau judicial review terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19).

Hal itu didasari keputusan rapat paripurna DPR RI pada Selasa (12/5), yang menyetujui pengesahan perppu tersebut menjadi undang-undang.

"Kita malah senang jika perppu disahkan DPR, karena akan lebih mantap untuk menggugatnya. Saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan pemerintah," kata Boyamin dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (12/5).

Dia mengatakan, pihaknya akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu Covid-19 yang telah terdaftar di Mahakamah Konstitusi atau MK. Hal ini lantaran objek gugatan, yaitu perppu tersebut, menjadi hilang setelah disahkan menjadi undang-undang.

Boyamin mengaku tengah menyiapkan gugatan baru, meski materi gugatannya hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu. Menurutnya, gugatan tersebut dipersiapkan lebih baik ketimbang gugatan sebelumnya terhadap perppu.

"Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK," ucap Boyamin menjelaskan.

DPR menyepakati Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 sebagai undang-undang pada hari ini.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sponsored

Setidaknya, terdapat delapan fraksi menyetujui agar Perppu 1/2020 tersebut disahkan sebagai undang-undang. Hanya satu fraksi yang menolak pengesahan UU tersebut, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Berita Lainnya
×
tekid