sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jakarta peringkat ke-2 nasional mengenai kekerasan perempuan di ruang publik

Masalah kekerasan di ruang publik ini sudah menjadi isu global yang terjadi di hampir semua tempat di dunia.

Firda Junita
Firda Junita Jumat, 27 Nov 2020 13:44 WIB
Jakarta peringkat ke-2 nasional mengenai kekerasan perempuan di ruang publik

Akademisi Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mita Yesyca mengungkapkan, berdasarkan data Komnas Perempuan pada 2019, DKI Jakarta berada di peringkat ke-2 secara nasional mengenai tingginya kasus kekerasan perempuan di ruang publik.

“Saya pikir ini menjadi isu bersama karena kita tinggal di DKI Jakarta. Bukan hanya bagi perempuan, tetapi juga bagi laki-laki,” ujarnya dalam webinar Pencegahan Kekerasan di Ruang Publik, Jumat (27/11).

Lebih lanjut, Mita mengatakan, masalah kekerasan di ruang publik ini sudah menjadi isu global yang terjadi di hampir semua tempat di dunia. Selain itu, saat ini pembahasan mengenai kekerasan terhadap perempuan sudah banyak dibahas di ruang publik atau tempat umum. Jadi, masyarakat sudah tdak merasa tabu.

“Tetapi masalahnya, hampir semua komponen masyarakar seperti, warga dan aparat penegak hukum kurang memberi perhatian kepada kasus kekerasan di ruang publik. Misalnya, pelecehan seksual di ruang publik,” ucapnya.

Oleh karena itu, para korban sering kali enggan untuk melaporkan atau yang sering menjadi kendala. Selain itu, korban yang lupa menunjukkan buktinya bahwa mereka mengalami pelecehan seksual, kerap dianggap kurang meyakinkan. Akibatnya, laporan tersebut tidak ditindak lanjuti atau diabaikan.

“Inilah yang membuat kekerasan terhadap perempuan di ruang publik semakin marak dan ada kecenderungan tidak menurun. Bahkan DKI Jakarta menjadi kasus tertinggi ke-2 se-Indonesia. Itu memprihatinkan sekali,” katanya.

Kemudian, Mita menyebutkan, kolaborasi antar institusi yang perhatian dengan isu seperti ini dapat berpotensi untuk menekan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di DKI Jakarta.

Semua pihak harus aktif untuk mengakhiri pengabaian dan membina relasi satu sama lain.
“Saya pikir tidak ada alasan lagi untuk tidak berkolaborasi. Apalagi di Jakarta, kalau kita tidak melangkah kesana berarti kita memang sepakat untuk mengabaikan isu ini,” ucapnya.

Sponsored

Adapun Wakil Dekan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) Sri Astuti menyebutkan, berdasarkan data dari UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada 2019, korban kekerasan di DKI Jakarta dialami oleh 52% perempuan dan 48% dialami oleh anak-anak.

“Dan yang paling banyak jenis kasusnya adalah KDRT, yaitu 74%,” ujarnya.

Berikutnya, berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan dalam 12 tahun terakhir jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat sebesar 792% atau delapan kali lipat. Peningkatan tersebut menunjukkan upaya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan perlu optimalisasi.
“Uhamka beserta UKI juga ingin kita terus katakan tidak terhadap kekerasan kepada perempuan,” pungkasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk menyediakan layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak pada UPT P2TP2A. Selama pandemi ini, layanan tersebut dapat diakses melalui saluran Jakarta Siaga 112.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid