sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kepala Bappenas: Jakarta tetap daerah khusus meski tak lagi ibu kota

"Cuma bukan daerah khusus ibu kota, tapi daerah khusus industri atau daerah khusus apa begitu."

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 04 Feb 2020 17:46 WIB
Kepala Bappenas: Jakarta tetap daerah khusus meski tak lagi ibu kota

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan pemindahan ibu kota negara tak menghilangkan kekhususan Jakarta. Menurut dia, akan ada tambahan daerah khusus di Indonesia saat Penajam Paser Utara telah menjadi ibu kota negara. 

"Mungkin Jakarta akan tetap seperti ini, cuma bukan daerah khusus ibu kota, tapi daerah khusus industri atau daerah khusus apa begitu, daerah khusus Jakarta," kata Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Selain Jakarta, daerah lain yang menyandang status khusus adalah Aceh dan Yogyakarta. Dengan demikian, akan ada empat daerah khusus di Tanah Air dengan tambahan Penajam Paser Utara sebagai daerah khusus ibu kota.

Suharso menjelaskan, pemerintah terus melakukan persiapan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Tahun ini, tahapan persiapan ibu kota negara atau IKN akan dimulai dengan penyiapan rencana induk masterplan, kemudian penetapan rencana tata ruang kawasan, dan pembahasan RUU IKN.

Selain itu, akan ada penetapan peraturan presiden tentang badan otorita ibu kota, serta persiapan organisasi badan otorita ibu kota, yang akan mempersiapkan pemindahan ibu kota.

Apabila ibu kota negara sudah dibangun, maka secara bertahap kantor sejumlah lembaga negara, termasuk aparatur sipil negara, akan dipindahkan dari Jakarta ke ibu kota negara yang baru. Pemindahan akan dilakukan secara bertahap.

Pemindahan akan dimulai dari lembaga negara, alat negara dan sekretariat lembaga negara, di antaranya presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, TNI, dan Polri.

Kemudian Komisi Yudisial, BIN, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan sekretariat lembaga-lembaga negara. Selain itu, kementerian serta lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural.

Sponsored

Suharso mengatakan, pemerintah pusat akan menjadi pengelola daerah ibu kota yang baru. Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum berupa RUU IKN untuk melindungi kebijakan ini.

"Dalam diskusi kami, tidak ada pemerintah daerah. Jadi dia dikelola pemerintah pusat," katanya.

Dengan demikian, kata dia, DPR RI akan melakukan pengawasan terhadap pemerintahan di IKN. DPR RI juga akan terlibat dalam penentuan pimpinan pemerintahan di IKN tersebut.

Selain tidak ada pemerintah daerah, di IKN juga tidak akan ada DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid