sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jakpro jadi penyelenggara Formula E

Jakpro masih menunggu Ingub atau Pergub atas penunjukkan sebagai penyelenggara Formula E.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 16 Agst 2019 13:20 WIB
Jakpro jadi penyelenggara Formula E

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) makin serius menggarap rencana penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E. PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, telah ditunjuk sebagai penyelenggara Formula E di ibu kota pada tahun 2020. 

Corporate Secretary Jakpro Hani Sumarno mengatakan, saat ini pihaknya menunggu Gubernur DKI Jakarta Anies menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) ihwal penugasan itu. Hani menyebut, penugasan kepada Jakpro dilakukan setelah pihaknya memaparkan penugasan saat rapat anggaran Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta. 

Untuk dapat mengerjakan penugasan tersebut, Jakpro mengajukan suntikan dana berupa penyertaan modal daerah (PMD) sebanyak Rp305,2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020. Anggaran telah diajukan dalam KUA-PPAS untuk rancangan APBD DKI 2020.

Suntikan PMD sebesar Rp305,2 miliar digunakan untuk sejumlah hal. Pertama, Rp5 miliar untuk pre-feasibility study (FS) dan research and development (R&D). Kedua, sebesar Rp112 miliar untuk civil works dan perbaikan jalan raya. 

Ketiga, Rp48 miliar untuk dinding dan pagar. Keempat, Rp67,2 miliar untuk pembuatan trek dan jalur balap.

Kelima, sebesar Rp10 miliar untuk layanan umum, seperti keamanan, kebersihan, pengelolaan sampah, toilet, manajemen lalu lintas, dan layanan parkir. Keenam, Rp6 miliar untuk honor tim pelaksana lokal. Honor itu ditujukan untuk 50 orang selama 12 bulan, sebagai informasi Honor tiap orang Rp10 juta per bulan.

Ketujuh, sebesar Rp25 miliar untuk biaya tak terduga. Kedelapan, Rp32 miliar untuk safety dan race materials.

Meski demikian, Hani mengaku belum dapat memberikan kepastian terkait kesiapan menerima tugas dari Gubernur tersebut.

Sponsored

"Kalau jawab siap atau engga kan ada SKU- nya. Kami tunggu Ingub dulu minimal. Apa saja yang ditugaskan, kalau ternyata ada yang tidak dapat disanggupi kan tidak elok kami bilang siap," ujar Hani.

Hani menyebut Ingub dan Pergub mesti segera dikeluarkan untuk mengetahui lebih jelas terkait skema dan persiapan infrastruktur dan ruang publik. 

Berita Lainnya
×
tekid