sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Agung bentuk tim jaksa senior usut pelanggaran HAM berat di Paniai

Pembentukan tim jaksa senior ini diklaim sesuai instruksi Presiden Jokowi dalam peringatan HAM Sedunia.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 17 Des 2021 15:23 WIB
Jaksa Agung bentuk tim jaksa senior usut pelanggaran HAM berat di Paniai

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanudin, dikabarkan telah membentuk tim jaksa senior untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Di dalamnya terdapat 22 personel.

"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum. Sebanyak 22 orang jaksa senior," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam telekonferensi pada Jumat (17/12).

Pembentukan tim jaksa senior diklaim sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan HAM Sedunia. Kala itu, Jaksa Agung diminta menyidiki pelanggaran HAM berat di Paniai, yang terjadi pada 7 Desember 2014 atau beberapa pekan setelah Jokowi dilantik.

Komnas HAM telah merekomendasikan 13 kasus pelanggaran HAM berat segera diselesaikan. Sebanyak sembilan kasus di antaranya terjadi sebelum 2000 dan empat kasus lainnya terjadi setelah 2000.

Untuk kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, menurut Mahfud, dapat diadili melalui Pengadilan HAM karena peristiwa terjadi setelah tahun 2000. Alasannya, Pasal 43 UU Pengadilan HAM menyebutkan, kasus yang terjadi sebelum 2000 dapat diadili dengan pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usul DPR.

Dirinya menambahkan, hanya Komnas HAM yang berhak menyatakan suatu peristiwa dapat disebut pelanggaran HAM berat.

"Masyarakat kadang kala mencampuradukkan tugas Komnas HAM, dan tugas Bareskrim, dan kejaksaan. Kalau pelanggaran HAM berat boleh dinyatakan hanya Komnas HAM. Ada kejahatan berat, ada tindak pidana berat itu bukan pelanggaran HAM berat," tuturnya.

Dalam istilah hukum, terang Mahfud, tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hanya dianggap kejahatan berat. Istilah pelanggaran HAM berat disematkan untuk peristiwa genosida atau kejahatan kemanusiaan lainnya.

Sponsored

Selain mengadili melalui jalur Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat juga dapat dituntaskan melalui mekanisme nonyudisial Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Saat ini, peraturan perundang-undangan tentang KKR sudah disiapkan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid