sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Agung dukung hukuman mati bagi koruptor

UU Tipikor mengatur hukuman mati bagi koruptor hanya dilakukan pada kasus korupsi bencana alam dan krisis ekonomi.

Ayu mumpuni Achmad Al Fiqri
Ayu mumpuni | Achmad Al Fiqri Selasa, 10 Des 2019 21:41 WIB
Jaksa Agung dukung hukuman mati bagi koruptor

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi wacana penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Wacana tersebut menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat direalisasikan apabila adanya keinginan kuat dari masyarakat.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyarankan adanya perubahan pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum mengeksekusi wacana tersebut. Pasalnya, dalam UU Tipikor hanya disebutkan hukuman mati bagi koruptor hanya berlaku dalam dua kriteria, yaitu dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam.

"Undang-Undangkan belum mengatur itu. Ada hal-hal tertentu, kita dengan alasan tertentu, bisa (diterapkan hukuman mati)," tutur Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).

Burhanuddin tidak keberatan jika hal itu benar-benar diterapkan. Ia menuturkan, pihaknya hanya sebagai pelaksana Undang-Undang.  

"Kita menjalankan Undang-Undang, enggak ada beban apa-apa, kita menjalankan UU, kenapa harus beban," kata Burhanuddin.

Tak ada efek jera

Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengaku, tidak sepakat dengan aturan hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, hukuman tersebut tak dapat menimbulkan efek jera perilaku korup bagi terpidana korupsi.

"Sebenarnya, saya secara mendasar tidak setuju dengan hukuman mati. Tetapi saya bilang mau bicara hukuman mati seperti apa? Efek jera seperti apa sih yang mau ditimbulkan?" kata Bivitri, dalam diskusi bertajuk Implementasi Komitmen Global Indonesia di Level Nasional di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Sponsored

Pegiat antikorupsi itu menilai, diperlukan pemahaman bersama dari setiap elemen pemerintah, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif jika ingin membuat aturan terkait efek jera bagi para koruptor.

"Kalau bicara efek jera bagi terpidana korupsi itu kita harus orchestrated, Mahkamah Agungnya harus punya pandangan serupa, jangan sampai di kasasi, di PK hukumannya diturunin. Kemudian presidennya jangan ngasih grasi. Kemudian, DPR-nya jangan melemahkan lembaga antikorupsi lewat undang-undang," paparnya.

Menurutnya, hal itu dapat membuat para koruptor jera, selain mengambil opsi hukuman mati. Karena itu, dia menilai, hukuman mati bukan salah satu pilihan untuk membuat efek jera koruptor.

Di samping itu, kata Bivitri, untuk membuat jera para koruptor diperlukan dukungan seluruh elemen pemerintahan untuk memberantas korupsi. Dengan demikian, segala persoalan korupsi yang ada saat ini dapat terselesaikan.

"Misalnya memasukkan mantan napi koruptor tidak boleh dipilih dalam pilkada dalam undang-undang. Jadi hal itu tidak diperdebatkan lagi, termasuk ranah KPU atau tidak. Nah, hal itu yang tidak terjadi saat ini," tutup Bivitri.

Presiden Joko Widodo membuka peluang untuk menerapkan hukuman mati koruptor jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat. Menurutnya, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang Tipikor melalui mekanisme revisi di DPR.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, menganggap, pernyataan Presiden Jokowi ihwal penerapan hukuman mati pada koruptor, masih berada pada tataran wacana. Yasonna juga tak menjanjikan adanya perubahan UU agar sanksi tersebut dapat diterapkan lebih luas.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid