sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Agung instruksikan penangguhan penahanan

Penangguhan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 27 Mar 2020 17:11 WIB
Jaksa Agung instruksikan penangguhan penahanan

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mempertimbangkan penangguhan penahanan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, instruksi tersebut diberikan dengan pertimbangan perkembangan Covid-19 yang semakin masif dan mengkhawatirkan.

Namun, sambung Hari, pertimbangan penangguhan akan melewati proses konsultasi pimpinan satuan kerja terlebih dahulu.

"Isi petunjuk Jaksa Agung sendiri antara lain mempertimbangkan untuk memberi pengalihan atau penangguhan penahanan dengan mempedomani ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 KUHAP dan setelah melalui konsultasi pimpinan satuan kerja," kata Hari melalui keterangan resminya, Jumat (27/3).

Menurut Hari, Jaksa Agung Burhanuddin juga meminta penundaan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka. Pelimpahan tahap dua itu akan ditunda sampai masa tanggap darurat tiap daerah dinyatakan aman.

"Pelaksanaan tahap II untuk perkara yang tidak dilakukan penahanan atau perkara yang memiliki jangka waktu penahanan dengan mempertimbangkan masa tanggap darurat Covid-19 di wilayah masing-masing sebagai pertimbangan," ucap Hari.

Bahkan, Burhanuddin mengintruksikan agar persidangan terhadap tahanan yang masa tahanannya masih bisa diperpanjang, dan meminta agar sidangnya ditunda.

Dengan demikian, tahanan tidak perlu keluar dari penjara yang berkemungkinan membahayakan kondisi kesehatannya.

Sponsored

"Menunda persidangan perkara pidana yang masa penahanannya masih memungkinkan untuk diperpanjang," tuturnya.

Untuk diketahui, jumlah kasus positif coronavirus per hari ini, Jumat (27/3), telah melebihi angka seribu kasus. Korban meninggal pun mengalami peningkatan dari jumlah yang tercatat Kementerian Kesehatan pada 26 hingga 27 Maret 2020 pukul 12.00 WIB.

"Ada 153 kasus baru yang kita dapatkan, sehingga total kasus menjadi 1.046," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di gedung BNPB, Jakarta, Jumat (27/3).

Jumlah tersebut tersebar di sejumlah daerah. Di Aceh terdapat tiga kasus, Banten 17 kasus, Yogyakarta enam, DKI Jakarta 83, Jawa Barat 20, Jawa Tengah tiga, dan Jawa Timur tujuh kasus.

Kemudian, di Sumatera Barat dua kasus, Sulawesi Selatan dua kasus, Lampung satu, Papua Barat dua, dan masih terdapat tujuh kasus yang sedang menunggu hasil pemeriksaan.

Jumlah kasus meninggal pun bertambah dalam waktu 24 jam terakhir. Yurianto menyebut, terdapat sembilan kasus kematian baru setelah catatan kemarin. 

"Ada sembilan kematian baru sehingga totalnya menjadi 87 orang," katanya.

Sementara itu, jumlah pasien sembuh dan diperbolehkan pulang bertambah sebanyak 11 pasien. Jumlah tersebut terdiri dari enam kasus di DKI Jakarta dan lima kasus di Jawa Timur.

"Ada 11 pasien yang sudah dinyatakan sembuh dan boleh pulang. Sehingga total sembuh adalah 46," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid